Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelaah data-data yang
diberikan pihak Andi Alfian Mallarangeng ketika memenuhi panggilan
lembaga tersebut untuk menjadi saksi Deddy Kusdinar, Jumat.
"Yang pertama KPK lakukan adalah telaah terlebih dahulu apakah data-data yang disampaikan itu valid atau tidak," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan bahwa proses telaah itu untuk melihat apakah data tersebut membantu KPK untuk mengungkap kasus itu lebih jelas.
Menurut dia, KPK juga akan melihat apakah data itu berhubungan tersangka atau tidak.
"Saya kira setiap masyarakat punya hak untuk memberi informasi kepada KPK. Apa pun itu yang diberikan masih ada hubungannya atau tidak," katanya.
Terkait dengan nama-nama lain dalam kasus itu, seperti Mahfud Suroso dan Anas Urbaningrum, Johan menyatakan kasus Hambalang masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Menurut dia, kasus tersebut belum berhenti pada penetapan status tersangka pada Andi Alfian Mallarangeng.
"Nama-nama disebut tadi beberapa di antaranya sudah dimintai keterangan oleh KPK. Tentu kalau tidak ada dua alat bukti yang cukup KPK tidak bisa menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut dia, KPK sedang menyelidik kasus Hambalang terkait dengan siapa penyelenggara negara yang menerima fee proyek tersebut. Proses itu akan terus berjalan dengan meminta keterangan saksi untuk melengkapi berkas kasus itu untuk naik ke penyidikan.
Sebelum memasuki gedung KPK pada hari Jumat (11/1) pukul 10.00 WIB Andi Alfian Mallarangeng mengatakan bahwa dirinya akan menjelaskan apa yang diketahuinya kepada penyidik KPK.
Menurut Andi, dirinya bersama Tim Elang Hitam membawa bahan-bahan ke KPK agar kasus tersebut tuntas.
"Dokumen yang dibawa mengenai hal teknis," ujar Andi.
(I028/D007)
"Yang pertama KPK lakukan adalah telaah terlebih dahulu apakah data-data yang disampaikan itu valid atau tidak," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan bahwa proses telaah itu untuk melihat apakah data tersebut membantu KPK untuk mengungkap kasus itu lebih jelas.
Menurut dia, KPK juga akan melihat apakah data itu berhubungan tersangka atau tidak.
"Saya kira setiap masyarakat punya hak untuk memberi informasi kepada KPK. Apa pun itu yang diberikan masih ada hubungannya atau tidak," katanya.
Terkait dengan nama-nama lain dalam kasus itu, seperti Mahfud Suroso dan Anas Urbaningrum, Johan menyatakan kasus Hambalang masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Menurut dia, kasus tersebut belum berhenti pada penetapan status tersangka pada Andi Alfian Mallarangeng.
"Nama-nama disebut tadi beberapa di antaranya sudah dimintai keterangan oleh KPK. Tentu kalau tidak ada dua alat bukti yang cukup KPK tidak bisa menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut dia, KPK sedang menyelidik kasus Hambalang terkait dengan siapa penyelenggara negara yang menerima fee proyek tersebut. Proses itu akan terus berjalan dengan meminta keterangan saksi untuk melengkapi berkas kasus itu untuk naik ke penyidikan.
Sebelum memasuki gedung KPK pada hari Jumat (11/1) pukul 10.00 WIB Andi Alfian Mallarangeng mengatakan bahwa dirinya akan menjelaskan apa yang diketahuinya kepada penyidik KPK.
Menurut Andi, dirinya bersama Tim Elang Hitam membawa bahan-bahan ke KPK agar kasus tersebut tuntas.
"Dokumen yang dibawa mengenai hal teknis," ujar Andi.
(I028/D007)