Batam (ANTARA News)
- Pemerintah Kota Batam akan menindak tegas para Pegawai Negeri Sipil
yang terlambat atau tidak berdinas tanpa alasan jelas dengan pemotongan
tunjangan prestasi kerja.
"Sanksi yang diberikan berupa pemotongan tunjangan prestasi kerja sesuai dengan golongan. Ini instruksi wali kota untuk meningkatkan kinerja pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Batam, Firmansyah di Batam, Selasa.
Firman mengatakan, Pemerintah Kota Batam telah membentuk tim pemantau dan inspeksi pada jam masuk dan pulang.
"Kami ada lima tim. Itu terdiri dari BKD, Humas, inspektorat dan staf ahli. Salah satu anggotanya Kabag Humas," kata dia.
Selama ini, katanya, disiplin pegawai di lingkungan pemerintah kota masih rendah dan memprihatinkan sehingga perlu diambil tindakan tegas.
"Hingga saat ini masih banyak di lini kelurahan yang perlu perhatian khusus. Nanti kita akan merazia. Karena masih banyak yang telat masuk. Harusnya 7.30 WIB masuk, tapi banyak yang masuk pada pukul 7.45 WIB," kata Firman.
Ia mengatakan pada 2012 ada 210 PNS yang terkena sanksi secara lisan dan tulisan akibat indisipliner. Sanksi tidak hanya dapat diberikan oleh BKD, tetapi juga dapat dilakukan langsung oleh pimpinan pada instansi bersangkutan.
"Satu hari tidak masuk tanpa keterangan, akan langsung diberi sangsi," kata dia.
Kabag Humas Pemkot Batam, Ardiwinata, menjelaskan pegawai eselon II tunjangannya akan dipotong Rp165.600 perhari jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Sementara eselon III (Golongan IV) Rp155.600 per hari, eselon III (Gol III) Rp149.600 per hari. Kemudian eselon IV (Gol IV) Rp141.600 per hari, eselon IV (Gol III) Rp135.600 per hari.
Sedangkan staf golongan IV Rp129.600 per hari, staf golongan III Rp111.600 per hari, staf gol II Rp89.600 per hari dan staf golongan I Rp77.600 per hari.
(KR-LNO)
"Sanksi yang diberikan berupa pemotongan tunjangan prestasi kerja sesuai dengan golongan. Ini instruksi wali kota untuk meningkatkan kinerja pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Batam, Firmansyah di Batam, Selasa.
Firman mengatakan, Pemerintah Kota Batam telah membentuk tim pemantau dan inspeksi pada jam masuk dan pulang.
"Kami ada lima tim. Itu terdiri dari BKD, Humas, inspektorat dan staf ahli. Salah satu anggotanya Kabag Humas," kata dia.
Selama ini, katanya, disiplin pegawai di lingkungan pemerintah kota masih rendah dan memprihatinkan sehingga perlu diambil tindakan tegas.
"Hingga saat ini masih banyak di lini kelurahan yang perlu perhatian khusus. Nanti kita akan merazia. Karena masih banyak yang telat masuk. Harusnya 7.30 WIB masuk, tapi banyak yang masuk pada pukul 7.45 WIB," kata Firman.
Ia mengatakan pada 2012 ada 210 PNS yang terkena sanksi secara lisan dan tulisan akibat indisipliner. Sanksi tidak hanya dapat diberikan oleh BKD, tetapi juga dapat dilakukan langsung oleh pimpinan pada instansi bersangkutan.
"Satu hari tidak masuk tanpa keterangan, akan langsung diberi sangsi," kata dia.
Kabag Humas Pemkot Batam, Ardiwinata, menjelaskan pegawai eselon II tunjangannya akan dipotong Rp165.600 perhari jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Sementara eselon III (Golongan IV) Rp155.600 per hari, eselon III (Gol III) Rp149.600 per hari. Kemudian eselon IV (Gol IV) Rp141.600 per hari, eselon IV (Gol III) Rp135.600 per hari.
Sedangkan staf golongan IV Rp129.600 per hari, staf golongan III Rp111.600 per hari, staf gol II Rp89.600 per hari dan staf golongan I Rp77.600 per hari.
(KR-LNO)