Kuala Lumpur
(ANTARA News) - Saudara laki-laki Jamalul Kiram, pemberontak yang
mengaku sebagai Sultan Sulu, terancam hukuman mati atas tuduhan
melancarkan serangan terhadap Yang di-Pertuan Agong Malaysia dan menjadi
anggota kelompok pemberontak.
Media-media lokal di Kuala Lumpur, Sabtu melaporkan, Datu Amirbahar Hushin Kiram yang dianggap sebagai Menteri Pertahanan Kesultanan Sulu dihadapkan ke Pengadilan Negeri yang menggelar sidang khusus di Markas Polisi Daerah Lahad Datu, Sabah.
Untuk dakwaan melancarkan serangan terhadap Yang di-Pertuan Agong, Amirbahar terancam hukuman mati sedangkan untuk dakwaan menjadi anggota kelompok pemberontak ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Amirbahar (49) yang berasal dari Jolo, Filipina selatan didakwa melakukan kedua kesalahan itu di Kampung Tanduo, Lahad Datu antara 9 Februari dan 23 Maret lalu.
Tidak ada pengakuan dari tertuduh yang ditangkap pada 23 Maret, dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuduhan dalam bahasa Suluk.
Pengadilan menyetujui permohonan jaksa untuk memindahkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tawau dan sidang akan dilanjutkan pada 14 Mei.
Berdasar UU Keamanan 2012, semua kasus terkait keamanan ditangani oleh Pengadilan Tinggi.
Hingga saat ini, sebanyak 20 warga Filipina dan seorang polisi lokal didakwa di Pengadilan Negeri dalam insiden penyusupan di Lahad Datu.
Ke-20 warga Filipina tersebut didakwa dengan berbagai kesalahan diantaranya melancarkan serangan terhadap Yang di-Pertuan Agong, menjadi anggota kelompok pemberontak, melindungi serta merekrut anggota kelompok pemberontak.
Sementara seorang anggota polisi lokal didakwa tidak memberi informasi mengenai tindakan pemberontak.
Semua kasus tersebut dipindahkan ke Mahkamah Tinggi Tawau.
Media-media lokal di Kuala Lumpur, Sabtu melaporkan, Datu Amirbahar Hushin Kiram yang dianggap sebagai Menteri Pertahanan Kesultanan Sulu dihadapkan ke Pengadilan Negeri yang menggelar sidang khusus di Markas Polisi Daerah Lahad Datu, Sabah.
Untuk dakwaan melancarkan serangan terhadap Yang di-Pertuan Agong, Amirbahar terancam hukuman mati sedangkan untuk dakwaan menjadi anggota kelompok pemberontak ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Amirbahar (49) yang berasal dari Jolo, Filipina selatan didakwa melakukan kedua kesalahan itu di Kampung Tanduo, Lahad Datu antara 9 Februari dan 23 Maret lalu.
Tidak ada pengakuan dari tertuduh yang ditangkap pada 23 Maret, dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuduhan dalam bahasa Suluk.
Pengadilan menyetujui permohonan jaksa untuk memindahkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tawau dan sidang akan dilanjutkan pada 14 Mei.
Berdasar UU Keamanan 2012, semua kasus terkait keamanan ditangani oleh Pengadilan Tinggi.
Hingga saat ini, sebanyak 20 warga Filipina dan seorang polisi lokal didakwa di Pengadilan Negeri dalam insiden penyusupan di Lahad Datu.
Ke-20 warga Filipina tersebut didakwa dengan berbagai kesalahan diantaranya melancarkan serangan terhadap Yang di-Pertuan Agong, menjadi anggota kelompok pemberontak, melindungi serta merekrut anggota kelompok pemberontak.
Sementara seorang anggota polisi lokal didakwa tidak memberi informasi mengenai tindakan pemberontak.
Semua kasus tersebut dipindahkan ke Mahkamah Tinggi Tawau.
N004)