Yogyakarta (ANTARA
News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas
mengatakan akhir-akhir ini berbagai putusan hakim
masih sedikit yang mencerminkan spirit, nilai kebenaran, serta
keadilan substansial yang mengedepankan hak asasi manusia (HAM).
"Bukan saja tercermin dari perkara perdata yang bersifat sengketa individual, bahkan dalam perkara pidana khusus terdapat sejumlah putusan yang tandus dari spirit keadilan," kata Busyro.
Dia mengemukakan hal itu dalam Seminar bertajuk "Refleksi & Upaya Penegakan Hukum Progresif Demi Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan" di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Sabtu.
Penegakan hukum, kata dia, masih terkesan memihak. Posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan semakin terkesampingkan sehingga masih gagal memperoleh keadilan secara utuh.
"Banyak kasus pelanggaran HAM Berat yang putusannya masih terindikasi ada intervensi kekuatan politik dan bisnis," katanya.
Masih jauhnya hakim dari misi kenabian, menurut dia, juga berawal dari masih tandusnya situasi pendidikan hukum yang berkualitas yang mampu membentuk kesadaran civitas akademika yang bermartabat, independen, dan profesional.
"Yang ada saat ini masih keringnya muatan ruh hukum dalam pendidikan hukum sehingga pendidikan calon hakim juga masih memerlukan perubahan paradigma," katanya.
"Bukan saja tercermin dari perkara perdata yang bersifat sengketa individual, bahkan dalam perkara pidana khusus terdapat sejumlah putusan yang tandus dari spirit keadilan," kata Busyro.
Dia mengemukakan hal itu dalam Seminar bertajuk "Refleksi & Upaya Penegakan Hukum Progresif Demi Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan" di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Sabtu.
Penegakan hukum, kata dia, masih terkesan memihak. Posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan semakin terkesampingkan sehingga masih gagal memperoleh keadilan secara utuh.
"Banyak kasus pelanggaran HAM Berat yang putusannya masih terindikasi ada intervensi kekuatan politik dan bisnis," katanya.
Masih jauhnya hakim dari misi kenabian, menurut dia, juga berawal dari masih tandusnya situasi pendidikan hukum yang berkualitas yang mampu membentuk kesadaran civitas akademika yang bermartabat, independen, dan profesional.
"Yang ada saat ini masih keringnya muatan ruh hukum dalam pendidikan hukum sehingga pendidikan calon hakim juga masih memerlukan perubahan paradigma," katanya.