Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemeriksaan Korupsi memanggil Kepala Unit Kerja Presiden
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro
Mangkusubroto dan Direktur Jenderal Direktorat Jendral Pajak Kementerian
Keuangan Fuad Rahmany terkait kasus tindak pidana perpajakan PT The
Master Steel.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka DS (Diah Soembedi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Hingga pukul 11.00 WIB, Kuntoro dan Fuad belum terlihat di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan tersebut.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, manager PT The Master Steel Teddy Mulyawan dan Effendy Komala serta dua penyidik di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan.
Diah, Teddy dan Effendy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut adalah mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sehingga bertentangan dengan kewajibannya yang ancamannya penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.
Sedangkan Eko dan Dian disangkakan pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.
Kasus ini berawal dari penangkapan Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan yang diduga menerima uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,34 miliar dari Teddy Mulyawan dan Effendy Komala pada Rabu (15/5) pagi di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
KPK selanjutnya menahan Diah pada Jumat (23/5) saat Diah datang ke gedung KPK untuk melapor ke divisi pengaduan KPK.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka DS (Diah Soembedi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Hingga pukul 11.00 WIB, Kuntoro dan Fuad belum terlihat di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan tersebut.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, manager PT The Master Steel Teddy Mulyawan dan Effendy Komala serta dua penyidik di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan.
Diah, Teddy dan Effendy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut adalah mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sehingga bertentangan dengan kewajibannya yang ancamannya penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.
Sedangkan Eko dan Dian disangkakan pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.
Kasus ini berawal dari penangkapan Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan yang diduga menerima uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,34 miliar dari Teddy Mulyawan dan Effendy Komala pada Rabu (15/5) pagi di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
KPK selanjutnya menahan Diah pada Jumat (23/5) saat Diah datang ke gedung KPK untuk melapor ke divisi pengaduan KPK.