Palangka Raya (Antara Kalteng) - Nahkoda kapal pembawa tongkang yang menabrak tiang penyangga jembatan bajarum Kabupaten Kotawaringin, ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak mematuhi aturan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Tugboat pembawa tongkang seharusnya dua buah yakni di depan dan belakang sebagai upaya mengarahkan serta mengantisipasi apabila arus air sungai cukup besar, kata Kapolda Kalteng Brigjend Pol Bambang Hermanu di Palangka Raya, Jumat.
"Hasil penyidikan di lapangan hanya menggunakan satu tugboat dan itu jelas salah serta kelalaian. Itu dasar penyidik menjadikan nahkoda kapal tongkang sebagai tersangka," tambah Bambang.
Sebelum nahkoda kapal tongkang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalteng terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi ahli dan mengumpulkan berbagai barang bukti.
"Intinya kami sedang dan akan terus mengembangkan penyidikan terkait tertabraknya tiang penyangga jembatan bajarum. Sementara ini baru satu orang tersangka," demikian Kapolda Polda Kalteng itu.
Terpisah, Ketua LSM Gerbong Kepentingan Rakyat (Bongkar) Kabupaten Kotim Audy Valend mengatakan hasil investigasi di lapangan, tongkang pengangkut hasil tambang banyak melebihi muatan, termasuk tongkang pengangkut biji besi yang menabrak tiang jembatan Bajarum.
Sesuai ketentuan, pada saat mengangkut barang apa saja, lambung tongkang tidak boleh tenggelam, sebab hal itu akan mengakibatkan tongkang sulit dikendalikan pada saat ditarik kapal tugboat.
"Masih banyaknya tongkang yang beroperasi dengan kelebihan muatan karena lemahnya pengawasan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)," demikian Ketua LSM Bongkar itu.
Jembatan Bajarum ditabrak kapal bermuatan ribuan ton biji besi pada Sabtu, 21 Desember 2013. Jembatan yang dibangun 1998 itu ditutup total dan baru dibuka hanya sepeda motor pada Selasa, 24 Desember 2013.
(T.KR-JWM/B/M019/M019)
Tugboat pembawa tongkang seharusnya dua buah yakni di depan dan belakang sebagai upaya mengarahkan serta mengantisipasi apabila arus air sungai cukup besar, kata Kapolda Kalteng Brigjend Pol Bambang Hermanu di Palangka Raya, Jumat.
"Hasil penyidikan di lapangan hanya menggunakan satu tugboat dan itu jelas salah serta kelalaian. Itu dasar penyidik menjadikan nahkoda kapal tongkang sebagai tersangka," tambah Bambang.
Sebelum nahkoda kapal tongkang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalteng terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi ahli dan mengumpulkan berbagai barang bukti.
"Intinya kami sedang dan akan terus mengembangkan penyidikan terkait tertabraknya tiang penyangga jembatan bajarum. Sementara ini baru satu orang tersangka," demikian Kapolda Polda Kalteng itu.
Terpisah, Ketua LSM Gerbong Kepentingan Rakyat (Bongkar) Kabupaten Kotim Audy Valend mengatakan hasil investigasi di lapangan, tongkang pengangkut hasil tambang banyak melebihi muatan, termasuk tongkang pengangkut biji besi yang menabrak tiang jembatan Bajarum.
Sesuai ketentuan, pada saat mengangkut barang apa saja, lambung tongkang tidak boleh tenggelam, sebab hal itu akan mengakibatkan tongkang sulit dikendalikan pada saat ditarik kapal tugboat.
"Masih banyaknya tongkang yang beroperasi dengan kelebihan muatan karena lemahnya pengawasan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)," demikian Ketua LSM Bongkar itu.
Jembatan Bajarum ditabrak kapal bermuatan ribuan ton biji besi pada Sabtu, 21 Desember 2013. Jembatan yang dibangun 1998 itu ditutup total dan baru dibuka hanya sepeda motor pada Selasa, 24 Desember 2013.
(T.KR-JWM/B/M019/M019)