Medan (ANTARA News)
- Petugas Kepolisian Resor Kota Medan, mengamankan empat pemain judi
adu ikan cupang (laga) di kawasan Danau Semayang, Medan Barat.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Jumat, membenarkan penangkapan empat orang pemain judi tersebut, Kamis (13/2) sore.
Penangkapan pejudi tersebut, menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, dan petugas langsung turun ke lokasi kejadian perkara (TKP).
"Taruhan judi unik dengan menggunakan ikan laga ini cukup besar mencapai jutaan rupiah," ucap Calvijn.
Dia menyebutkan, berdasarkan penjelasan pelaku judi ikan laga ini, kegiatan yang melanggar hukum tersebut telah berlangsung selama enam bulan.
Bahkan, jelasnya, omset judi ikan laga ini, dalam satu hari bisa mencapai Rp8 juta.
"Pendapatan judi menggunakan ikan laga tersebut cukup besar," kata mantan Kapolsekta Medan Baru.
Seorang tersangka, Bu An alis Aling (45) warga Medan Petisah mengatakan, judi ikan laga ini tak ubahnya seperti judi sabung ayam.
"Ada salah satu dari ikan tersebut yang menyerah atau lari," ucap dia.
Informasi diperoleh di Polresta Medan, ke-4 pemain judi itu, yakni Bu An (45) warga Kelurahan Rengas Pulau Medan Petisah, dan Ng Ko Liong (45) warga Jalan Karya Rakyat Medan Barat. BMS Sirait (35) warga Jalan Gaperta Ujung Gang Rahim Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia dan MA (32) warga Jalan Cempaka Gang Bachtiar Medan Helvetia.
Saat diamankan dari tangan para tersangka tersebut, pihak berwajib menyita barang bukti, satu buah toples berisi 2 ekor ikan laga dan uang Rp 500 ribu yang merupakan uang taruhan. (M034/A029)
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Jumat, membenarkan penangkapan empat orang pemain judi tersebut, Kamis (13/2) sore.
Penangkapan pejudi tersebut, menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, dan petugas langsung turun ke lokasi kejadian perkara (TKP).
"Taruhan judi unik dengan menggunakan ikan laga ini cukup besar mencapai jutaan rupiah," ucap Calvijn.
Dia menyebutkan, berdasarkan penjelasan pelaku judi ikan laga ini, kegiatan yang melanggar hukum tersebut telah berlangsung selama enam bulan.
Bahkan, jelasnya, omset judi ikan laga ini, dalam satu hari bisa mencapai Rp8 juta.
"Pendapatan judi menggunakan ikan laga tersebut cukup besar," kata mantan Kapolsekta Medan Baru.
Seorang tersangka, Bu An alis Aling (45) warga Medan Petisah mengatakan, judi ikan laga ini tak ubahnya seperti judi sabung ayam.
"Ada salah satu dari ikan tersebut yang menyerah atau lari," ucap dia.
Informasi diperoleh di Polresta Medan, ke-4 pemain judi itu, yakni Bu An (45) warga Kelurahan Rengas Pulau Medan Petisah, dan Ng Ko Liong (45) warga Jalan Karya Rakyat Medan Barat. BMS Sirait (35) warga Jalan Gaperta Ujung Gang Rahim Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia dan MA (32) warga Jalan Cempaka Gang Bachtiar Medan Helvetia.
Saat diamankan dari tangan para tersangka tersebut, pihak berwajib menyita barang bukti, satu buah toples berisi 2 ekor ikan laga dan uang Rp 500 ribu yang merupakan uang taruhan. (M034/A029)