Bangladesh Tertibkan Penggunaan Bahasa Asing

Sabtu, 31 Mei 2014 11:37 WIB

Dhaka (ANTARA News) - Satu Pengadilan Tinggi di Bangladesh memberi waktu satu bulan agar iklan dan papan nama tidak lagi menggunakan bahasa Inggris.

Hakim Pengadilan Tinggi tersebut Quzi-Reza-ul Hoque dan Altaf Hossain pada Kamis (29/5) mensahkan instruksi itu, dan meminta menteri penerangan untuk berhenti menyiarkan iklan elektronik dan media cetak dalam Bahasa Inggris.

Pengadilan tersebut juga meminta pejabat Kementerian Urusan Dalam Negeri untuk menggunakan Bahasa Bangladesh dan bukan Inggris pada papan nama dan plat nomor polisi kendaraan serta papan nama lain di bawah jurisdiksinya.

Pengadilan itu menginstruksikan kedua pejabat kementerian tersebut untuk menyerahkan laporan  paling lambat pada 1 Juli, demikian laporan Xinhua

Instruksi pengadilan itu tidak berlaku untuk kedutaan besar dan misi diplomatik lain.

(Uu.C003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Bawaslu Kotim tertibkan APK di masa tenang

24 November 2024 16:24 Wib

Pemkab Kapuas dukung ketegasan Bawaslu tertibkan APK

06 November 2024 19:14 Wib

Bawaslu Kotim tertibkan APS dan APK tak sesuai ketentuan

30 October 2024 20:12 Wib

Pemkab Bartim tertibkan reklame belum bayar pajak

25 October 2024 11:06 Wib

Satpol PP Palangka Raya tertibkan baliho kedaluwarsa

16 October 2024 15:46 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 19 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib