Bangladesh Tertibkan Penggunaan Bahasa Asing

Sabtu, 31 Mei 2014 11:37 WIB

Dhaka (ANTARA News) - Satu Pengadilan Tinggi di Bangladesh memberi waktu satu bulan agar iklan dan papan nama tidak lagi menggunakan bahasa Inggris.

Hakim Pengadilan Tinggi tersebut Quzi-Reza-ul Hoque dan Altaf Hossain pada Kamis (29/5) mensahkan instruksi itu, dan meminta menteri penerangan untuk berhenti menyiarkan iklan elektronik dan media cetak dalam Bahasa Inggris.

Pengadilan tersebut juga meminta pejabat Kementerian Urusan Dalam Negeri untuk menggunakan Bahasa Bangladesh dan bukan Inggris pada papan nama dan plat nomor polisi kendaraan serta papan nama lain di bawah jurisdiksinya.

Pengadilan itu menginstruksikan kedua pejabat kementerian tersebut untuk menyerahkan laporan  paling lambat pada 1 Juli, demikian laporan Xinhua

Instruksi pengadilan itu tidak berlaku untuk kedutaan besar dan misi diplomatik lain.

(Uu.C003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Legislator minta keseriusan Dishub Palangka Raya tertibkan parkir melanggar aturan

20 April 2024 12:49 Wib

Bupati Kotim minta aparat tertibkan penjarahan sawit di Mentaya Hulu

30 March 2024 5:29 Wib

Satpol PP Kotim tertibkan warung makan buka siang Ramadhan

14 March 2024 17:21 Wib

Pemkab Kotim diminta segera tertibkan pedagang liar

12 March 2024 6:34 Wib

Satpol PP Palangka Raya telah tertibkan ribuan APK di masa tenang pemilu

12 February 2024 17:10 Wib
Terpopuler

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 02 May 2024 8:57 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 1 jam lalu