Denpasar (ANTARA News) - Warga Banjar (dusun) Suka Duka Giri Dharma Desa
Ungasan melakukan protes kepada investor Garuda Wisnu Kencana (GWK), PT
Alam Sutera Realty Tbk, karena akses masuk dialihkan ke lokasi lain.
"Kami dan warga tetap meminta investor merealisasikan akses Jalan Rurung yang berada di areal GWK. Sebab jalan tersebut sudah ada sejak terun temurun sebagai akses menuju ke kuburan," kata Kelian (Ketua) Banjar Giri Dharma, Wayan Kurma, di Jimbaran, Badung, Bali, Minggu.
Ia mengatakan sejak pembebasan kawasan tersebut menjadi kawasan GWK sudah ada kesepakatan dengan investor terdahulu, bahwa akses tersebut tetap dibuka dan dapat dipergunakan untuk akses kepentingan desa adat.
"Namun dengan investor baru ini, tiba-tiba mengingkari kesepakatan tersebut. Karena penyerahan kepada investor lama ke baru harus mengikuti apa yang menjadi kesepakatan terdahulu yang berkaitan dengan kepentingan umum, dalam hal ini desa adat setempat," katanya.
Kuasa hukum PT Marga Giri Kencana, Made Dewantara Endrawan dan Putu Wirata Dwikora, menyayangkan ulah PT GAIN, setelah kepemilikan saham diambil alih PT Alam Sutera Realty Tbk mewakili kliennya, Putu Antara, selaku Dirut PT Marga Giri Kencana, yang telah dua kali melakukan somasi ke PT GAIN, meminta agar mereka membongkar tembok di lingkungan pertokoan Plaza Amata di kawasan GWK.
"Keberadaan pertokoan tersebut adalah merupakan bagian integral GWK Cultural Park serta mencabut pelarangan untuk melintas di kawasan receaving area tersebut, yang notabena adalah fasilitas umum bersama," ucapnya.
Ia mengatakan namun sampai sekarang tidak ada respon positif. Kliennya sudah menyiapkan melakukan langkah-langkah hukum, baik pidana maupun perdata kepada pihak PT GAIN dengan PT Alam Sutera Realty sebagai investor GWK.
"Kliennya merasa bertaggung jawab kepada pemilik toko Plaza Amata, sehingga melakukan somasi dan siap melakukan langkah-langkah hukum, karena somasi tidak dianggap," katanya.
Belakangan dengan adanya protes warga setempat kepada investor GWK, maka pihaknya siap membantu protes tersebut karena sejalan dengan sikap kliennya.
"Sebagai investor semestinya melanjutkan kebijakan maupun butir perjanjian dari investor terdahulu yang telah terjalin dengan baik berbagai pihak termasuk dengan warga banjar (dusun) setempat," ujarnya.
Endrawan menyayangkan sikap investor PT Alam Sutera Realty tanpa mengindahkan isi perjanjian sebelumnya. Ini jelas akan menganggu kenyaman dan kodusivitas pariwisata di Pulau Dewata.
"Mestinya mereka tidak berulah dan melakukan perbuatan aneh-aneh di kawasan tersebut. Ini jelas akan berdampak pada sektor pariwisata di Bali. Bagaimana tidak, karena ada protes warga jelas akan mengganggu akses ke GWK, dan wisatawan akan takut ke sana," katanya.
"Kami dan warga tetap meminta investor merealisasikan akses Jalan Rurung yang berada di areal GWK. Sebab jalan tersebut sudah ada sejak terun temurun sebagai akses menuju ke kuburan," kata Kelian (Ketua) Banjar Giri Dharma, Wayan Kurma, di Jimbaran, Badung, Bali, Minggu.
Ia mengatakan sejak pembebasan kawasan tersebut menjadi kawasan GWK sudah ada kesepakatan dengan investor terdahulu, bahwa akses tersebut tetap dibuka dan dapat dipergunakan untuk akses kepentingan desa adat.
"Namun dengan investor baru ini, tiba-tiba mengingkari kesepakatan tersebut. Karena penyerahan kepada investor lama ke baru harus mengikuti apa yang menjadi kesepakatan terdahulu yang berkaitan dengan kepentingan umum, dalam hal ini desa adat setempat," katanya.
Kuasa hukum PT Marga Giri Kencana, Made Dewantara Endrawan dan Putu Wirata Dwikora, menyayangkan ulah PT GAIN, setelah kepemilikan saham diambil alih PT Alam Sutera Realty Tbk mewakili kliennya, Putu Antara, selaku Dirut PT Marga Giri Kencana, yang telah dua kali melakukan somasi ke PT GAIN, meminta agar mereka membongkar tembok di lingkungan pertokoan Plaza Amata di kawasan GWK.
"Keberadaan pertokoan tersebut adalah merupakan bagian integral GWK Cultural Park serta mencabut pelarangan untuk melintas di kawasan receaving area tersebut, yang notabena adalah fasilitas umum bersama," ucapnya.
Ia mengatakan namun sampai sekarang tidak ada respon positif. Kliennya sudah menyiapkan melakukan langkah-langkah hukum, baik pidana maupun perdata kepada pihak PT GAIN dengan PT Alam Sutera Realty sebagai investor GWK.
"Kliennya merasa bertaggung jawab kepada pemilik toko Plaza Amata, sehingga melakukan somasi dan siap melakukan langkah-langkah hukum, karena somasi tidak dianggap," katanya.
Belakangan dengan adanya protes warga setempat kepada investor GWK, maka pihaknya siap membantu protes tersebut karena sejalan dengan sikap kliennya.
"Sebagai investor semestinya melanjutkan kebijakan maupun butir perjanjian dari investor terdahulu yang telah terjalin dengan baik berbagai pihak termasuk dengan warga banjar (dusun) setempat," ujarnya.
Endrawan menyayangkan sikap investor PT Alam Sutera Realty tanpa mengindahkan isi perjanjian sebelumnya. Ini jelas akan menganggu kenyaman dan kodusivitas pariwisata di Pulau Dewata.
"Mestinya mereka tidak berulah dan melakukan perbuatan aneh-aneh di kawasan tersebut. Ini jelas akan berdampak pada sektor pariwisata di Bali. Bagaimana tidak, karena ada protes warga jelas akan mengganggu akses ke GWK, dan wisatawan akan takut ke sana," katanya.