Jakarta (ANTARA News) - Penggeledahan kantor Travel Al Amien Universal
dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji
di Kementerian Agama 2012-2013 ditujukan untuk mencari bukti
penyelewenangan kuota haji.
"Justru karena itu kemarin digeledah untuk mengetahui ada tidak permainan-permainan yang terindikasi fraud atau ketidakjujuran," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta, Senin.
Pada Jumat (24/10), KPK melakukan penggeledahan di PT Al Amien Universal milik mantan Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Melani Leimena Suharli.
"Kasus haji ini tidak hanya pemondokkan saja, juga transportasi, kuota. Kalau ada kuota-kuota yang seharusnya kosong itu secara moral aturan mestinya diprioritaskan kepada calon jamaah haji yang sudah daftar dan usia lanjut. Kita ingin mengetahui ada tidak yang kemudian tidak diberikan kepada prioritas tersebut, lalu diberikan kepada sejumlah pejabat yang menjadi bagian dari nepotismenya mantan menteri agama itu, maka kita lakukan pengecekan," tambah Busyro.
Namun Busyro menolak menjabarkan hasil penggeledahan karena belum mendapat laporan dari tim satuan tugas (satgas) penyidik di KPK.
Biro perjalanan tersebut membawa sejumlah anggota DPR yang ikut dalam rombongan haji mantan menteri agama Suryadharma Ali pada ibadah haji 2012 yang menyeret mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi tersangka kasus haji.
"Gak ada masalah (pejabat) itu bayarnya tapi ini soal kuota itu. Kalau kuota jamaah haji yang kosong diberikan kepada non jamaah haji, itu kan harus ada kriterianya. Misalnya petugas, kalau bukan petugas yang berwenang kenapa diberikan? Kemudian kalau didistribusikan ke badan penyelnggara ibadah umroh khusus yang plus itu ada imbalannya tidak? Itu yang kita ingin tahu. Haji plus itu mahal loh, ada yang sampai Rp100 juta, dibalik itu ada komersialisasi atau tidak? Kalu ada itu ditempuh abuse of power authority atau tidak? Karena itu kami sedang menelusuri detail," tegas Busyro.
Sedangkan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan berkas penggeledahan itu akan digunakan untuk pemeriksaan lanjutan.
"Banyak yang digeledah. Sekarang geledah dulu kemudian dilanjutkan pemeriksaan-pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan dan hasil penggeledahan pertama. Kita coba simpulkan, rumuskan, ternyata masih ada yang kurang, kita geledah lagi, karena ada yang berkembang dari pernyataan-pernyataan, kita konfirmasi lewat dokumen lain, makanya kita perlu menggeledah gitu," kata Abraham.
Namun Abraham mencoba untuk meyakinkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pasti akan ditahan.
"Jadi kalau kita belum menyelesaikan berkas 50 persen, kita tidak mungkin menahannya karena nanti kita terikat di 120 hari itu. Tapi saya bisa kasih kepastian, yakinlah dan percaya tidak ada kasus di sini yang di-petieskan, tidak ada kasus di KPK yang kalau orangnya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak ditahan, itu tidak ada," ungkap Abraham.
Tapi Abraham mengakui bahwa perkembangan kasus haji belum sampai 50 persen.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP itu menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 34 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.
"Justru karena itu kemarin digeledah untuk mengetahui ada tidak permainan-permainan yang terindikasi fraud atau ketidakjujuran," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta, Senin.
Pada Jumat (24/10), KPK melakukan penggeledahan di PT Al Amien Universal milik mantan Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Melani Leimena Suharli.
"Kasus haji ini tidak hanya pemondokkan saja, juga transportasi, kuota. Kalau ada kuota-kuota yang seharusnya kosong itu secara moral aturan mestinya diprioritaskan kepada calon jamaah haji yang sudah daftar dan usia lanjut. Kita ingin mengetahui ada tidak yang kemudian tidak diberikan kepada prioritas tersebut, lalu diberikan kepada sejumlah pejabat yang menjadi bagian dari nepotismenya mantan menteri agama itu, maka kita lakukan pengecekan," tambah Busyro.
Namun Busyro menolak menjabarkan hasil penggeledahan karena belum mendapat laporan dari tim satuan tugas (satgas) penyidik di KPK.
Biro perjalanan tersebut membawa sejumlah anggota DPR yang ikut dalam rombongan haji mantan menteri agama Suryadharma Ali pada ibadah haji 2012 yang menyeret mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi tersangka kasus haji.
"Gak ada masalah (pejabat) itu bayarnya tapi ini soal kuota itu. Kalau kuota jamaah haji yang kosong diberikan kepada non jamaah haji, itu kan harus ada kriterianya. Misalnya petugas, kalau bukan petugas yang berwenang kenapa diberikan? Kemudian kalau didistribusikan ke badan penyelnggara ibadah umroh khusus yang plus itu ada imbalannya tidak? Itu yang kita ingin tahu. Haji plus itu mahal loh, ada yang sampai Rp100 juta, dibalik itu ada komersialisasi atau tidak? Kalu ada itu ditempuh abuse of power authority atau tidak? Karena itu kami sedang menelusuri detail," tegas Busyro.
Sedangkan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan berkas penggeledahan itu akan digunakan untuk pemeriksaan lanjutan.
"Banyak yang digeledah. Sekarang geledah dulu kemudian dilanjutkan pemeriksaan-pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan dan hasil penggeledahan pertama. Kita coba simpulkan, rumuskan, ternyata masih ada yang kurang, kita geledah lagi, karena ada yang berkembang dari pernyataan-pernyataan, kita konfirmasi lewat dokumen lain, makanya kita perlu menggeledah gitu," kata Abraham.
Namun Abraham mencoba untuk meyakinkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pasti akan ditahan.
"Jadi kalau kita belum menyelesaikan berkas 50 persen, kita tidak mungkin menahannya karena nanti kita terikat di 120 hari itu. Tapi saya bisa kasih kepastian, yakinlah dan percaya tidak ada kasus di sini yang di-petieskan, tidak ada kasus di KPK yang kalau orangnya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak ditahan, itu tidak ada," ungkap Abraham.
Tapi Abraham mengakui bahwa perkembangan kasus haji belum sampai 50 persen.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP itu menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 34 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.