Palangka Raya (Antara Kalteng) - Panitia pelaksana pembangunan Masjid Kubah Kecubung di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dituding menyerobot lahan warga karena sampai saat ini masih ada tanah seluas kurang lebih 1,3 hektare milik H Abdul Bayat belum mendapatkan ganti rugi.
"Kami sudah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada panitia pelaksana, namun tidak mendapatkan respon apa-apa. Artinya dalam waktu dekat pihak keluarga sudah sepakat membawa masalah ganti rugi tanah ini ke jalur hukum," kata Muammamar, anak pemilik lahan, di Palangka Raya, Jumat.
Pihaknya sudah sering melakukan upaya mediasi melalui pemerintah kota setempat bahkan DPRD Kota Palangka Raya, namun jawaban yang diberikan oleh panitia pelaksana pembangunan masjid tersebut dinilai mengada-ada bahkan tidak sesuai fakta.
Amar menjelaskan, contoh pernyataan panitia dalam surat yang tidak sesuai fakta yakni, lokasi tanah milik H Abdul Bayat tidak digunakan sebagai badan area masjid, tapi akan digunakan sebagai jalur penghijauan, taman dan halaman.
"Faktanya di lapangan tanah milik orang tua kami sebagian masuk menjadi area badan masjid, bahkan untuk memperkuat bukti tersebut beberapa waktu lalu pihak Badan Pertanahan sudah mengukur secara langsung untuk mengetahui kebenarannya," katanya.
Kemudian, dalam surat yang bernomor 010/Pan-MA-PLK/XI/2014 tersebut dikatakan pihak panitia pembangunan masih berupaya melakukan mediasi dan negosiasi kepada pemilik tanah, namun kenyataannya sampai sekarang tidak pernah.
Karena itu, pihaknya mengharapkan Pemerintah Kota Palangka Raya dapat memproses dan memediasi masalah ini agar tidak berlarut-larut. Kemudian, masalah ganti rugi lahan belum selesai namun pembangunan di lokasi masih terus berjalan yang seharusnya tidak diperbolehkan.
"Kami saat ini sangat terbuka dengan panitia pembangunan untuk berkoordinasi, namun karena tidak ada respon yang positif maka jangan salahkan pemilik tanah apabila membawa masalah ini ke jalur hukum," ujarnya.
Pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp12 miliar untuk lahan seluas 1,3 hektare tersebut, namun semuanya masih bisa dinegosiasikan apabila panitia pelaksana pembangunan Masjid Kubah Kecubung tersebut memiliki itikad baik.
"Sampai saat ini ketua panitia ketika kami hubungi masih belum bisa bertemu, oleh sebab itu dari keluarga sepakat karena negara ini negara hukum permasalahan yang ada juga akan diselesaikan secara aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Untuk diketahui, Masjid Kubah Kecubung tersebut peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Suryadharma Ali ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama pada tahun 2011 lalu. Berdasarkan perencanaan, pembangunan Masjid di tanah seluas 3,6 hektare di Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya tersebut memerlukan biaya sebesar Rp120 miliar.
(T.BK07/C/S023/S023)
"Kami sudah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada panitia pelaksana, namun tidak mendapatkan respon apa-apa. Artinya dalam waktu dekat pihak keluarga sudah sepakat membawa masalah ganti rugi tanah ini ke jalur hukum," kata Muammamar, anak pemilik lahan, di Palangka Raya, Jumat.
Pihaknya sudah sering melakukan upaya mediasi melalui pemerintah kota setempat bahkan DPRD Kota Palangka Raya, namun jawaban yang diberikan oleh panitia pelaksana pembangunan masjid tersebut dinilai mengada-ada bahkan tidak sesuai fakta.
Amar menjelaskan, contoh pernyataan panitia dalam surat yang tidak sesuai fakta yakni, lokasi tanah milik H Abdul Bayat tidak digunakan sebagai badan area masjid, tapi akan digunakan sebagai jalur penghijauan, taman dan halaman.
"Faktanya di lapangan tanah milik orang tua kami sebagian masuk menjadi area badan masjid, bahkan untuk memperkuat bukti tersebut beberapa waktu lalu pihak Badan Pertanahan sudah mengukur secara langsung untuk mengetahui kebenarannya," katanya.
Kemudian, dalam surat yang bernomor 010/Pan-MA-PLK/XI/2014 tersebut dikatakan pihak panitia pembangunan masih berupaya melakukan mediasi dan negosiasi kepada pemilik tanah, namun kenyataannya sampai sekarang tidak pernah.
Karena itu, pihaknya mengharapkan Pemerintah Kota Palangka Raya dapat memproses dan memediasi masalah ini agar tidak berlarut-larut. Kemudian, masalah ganti rugi lahan belum selesai namun pembangunan di lokasi masih terus berjalan yang seharusnya tidak diperbolehkan.
"Kami saat ini sangat terbuka dengan panitia pembangunan untuk berkoordinasi, namun karena tidak ada respon yang positif maka jangan salahkan pemilik tanah apabila membawa masalah ini ke jalur hukum," ujarnya.
Pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp12 miliar untuk lahan seluas 1,3 hektare tersebut, namun semuanya masih bisa dinegosiasikan apabila panitia pelaksana pembangunan Masjid Kubah Kecubung tersebut memiliki itikad baik.
"Sampai saat ini ketua panitia ketika kami hubungi masih belum bisa bertemu, oleh sebab itu dari keluarga sepakat karena negara ini negara hukum permasalahan yang ada juga akan diselesaikan secara aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Untuk diketahui, Masjid Kubah Kecubung tersebut peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Suryadharma Ali ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama pada tahun 2011 lalu. Berdasarkan perencanaan, pembangunan Masjid di tanah seluas 3,6 hektare di Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya tersebut memerlukan biaya sebesar Rp120 miliar.
(T.BK07/C/S023/S023)