Nunukan (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI minta event organizer (EO) pelaksana pesta bikini untuk merayakan berakhirnya ujian nasional di Jakarta diproses hukum karena telah mencemarkan nama baik sekolah.

Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris di Jakarta melalui siaran pers yang disampaikan kepada Antara di Nunukan, Kaltara, Jumat, berkaitan dengan adanya rencana perayaan berakhirnya UN di ibu kota negara 25 April 2015 dengan tema "Splash After Class".

"Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah dengan mempidanakan pihak penyelenggara rencana kegiatan ini karena dianggap telah mencemarkan nama baik dengan mencatut sejumlah sekolah sebagai pendukung acara," tegas dia.

Ia menilai, meskipun acara ini belum sempat diselenggarakan tetapi telah merusak nama baik sekolah yang dicatut tersebut apalagi telah disebarluaskan melalui media sosial sehingga memenuhi syarat untuk dijerat hukum.

Fahira Idris yang juga senator asal DKI Jakarta ini mengajak sekolah-sekolah yang dicatut namanya sebagai pendukug acara ini segera melaporkan EO kepada aparat kepolisian/hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.

Kegiatan yang sama tidak tertutup kemungkinan juga diselenggarakan di daerah lain khususnya kota-kota besar dengan simbol yang berbeda tetapi sasarannya sama yakni merayakan akhir pelaksanaan UN dengan pesta atau hura-hura, kata senator yang juga Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini.

Acara ini sedianya diselenggarakan di sebuah hotel di jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta dengan undangan disebar melalui media sosial dengan mencantumkan jenis pakaian "bikini summer dress".

Pewarta :
Editor : Rachmat Hidayat
Copyright © ANTARA 2024