Muara Teweh (Antara Kalteng) - Dari lima fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah empat di antaranya menyetujui empat rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Keempat Raperda yang disetujui menjadi Perda merupakan pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Sabtu(19/9).
Empat raperda itu meliputi tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014, raperda pembentukan dana cadangan untuk pengadaan tanah komplek perkantoran Pemkab Barito Utara sarana dan prasarana olahraga serta raperda penyertaan modal untuk Perusda Batara Membangun.
Keempat fraksi yang menyetujui Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (F-GKKB).
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menolak raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pengadaan tanah komplek perkantoran Pemkab Barito Utara dan raperda penyertaan modal Pemda pada Perusahaan Daerah Batara Membangun senilai Rp10 miliar.
Fraksi PAN dengan juru bicaranya Hasrat mengatakan pihaknya sangat menyambut baik dengan rencana pengadaan tanah untuk komplek perkantoran Pemkab Barito Utara.
"Ini artinya pemerintah daerah mempunyai niat baik untuk menata dan memperindah keadaan kota di daerah ini, yang ana keadaan kantor pada sekarang ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman," kata Hasrat.
Fraksi PAN juga menyambut baik penyertaan modal untuk pembangunan SPBU.
"Kami sangat mendukung kebijakan ini, karena kebijakan pemerintah untuk membangun SPBU adalah salah satu kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat," kata dia lagi.
Sementara fraksi PPP dengan juru bicaranya H Abri mengatakan setelh mencermati tahapan-tahapan pembahasan dapat menerima dan menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Barito Utara.
Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicaranya Surianor mengatakan bahwa setelah melewati proses pembahasan dan pengkajian serta memahami materi ke tiga raperda yang diajukan Pemkab Barito Utara maka fraksi Partai Demokra menerima dan menyetujui tiga Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Barito Utara.
Sedangkan fraksi GKKB dengan juru bicaranya H Asran mengatakan bahwa pada prinsipnya fraksi GKKB menerima dan menyetujui tiga raperda yang diajukan Pemerintah Daerah tersebut menjadi peraturan daerah Kabupaten Barito Utara namun dengan beberapa catatan.
Keempat Raperda yang disetujui menjadi Perda merupakan pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Sabtu(19/9).
Empat raperda itu meliputi tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014, raperda pembentukan dana cadangan untuk pengadaan tanah komplek perkantoran Pemkab Barito Utara sarana dan prasarana olahraga serta raperda penyertaan modal untuk Perusda Batara Membangun.
Keempat fraksi yang menyetujui Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (F-GKKB).
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menolak raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pengadaan tanah komplek perkantoran Pemkab Barito Utara dan raperda penyertaan modal Pemda pada Perusahaan Daerah Batara Membangun senilai Rp10 miliar.
Fraksi PAN dengan juru bicaranya Hasrat mengatakan pihaknya sangat menyambut baik dengan rencana pengadaan tanah untuk komplek perkantoran Pemkab Barito Utara.
"Ini artinya pemerintah daerah mempunyai niat baik untuk menata dan memperindah keadaan kota di daerah ini, yang ana keadaan kantor pada sekarang ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman," kata Hasrat.
Fraksi PAN juga menyambut baik penyertaan modal untuk pembangunan SPBU.
"Kami sangat mendukung kebijakan ini, karena kebijakan pemerintah untuk membangun SPBU adalah salah satu kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat," kata dia lagi.
Sementara fraksi PPP dengan juru bicaranya H Abri mengatakan setelh mencermati tahapan-tahapan pembahasan dapat menerima dan menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Barito Utara.
Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicaranya Surianor mengatakan bahwa setelah melewati proses pembahasan dan pengkajian serta memahami materi ke tiga raperda yang diajukan Pemkab Barito Utara maka fraksi Partai Demokra menerima dan menyetujui tiga Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Barito Utara.
Sedangkan fraksi GKKB dengan juru bicaranya H Asran mengatakan bahwa pada prinsipnya fraksi GKKB menerima dan menyetujui tiga raperda yang diajukan Pemerintah Daerah tersebut menjadi peraturan daerah Kabupaten Barito Utara namun dengan beberapa catatan.