Jakarta (Antara Kalteng) - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur Energi Terbarukan di Deiyai.
"Saya dipanggil untuk memberikan keterangan, kasih informasi," kata Sofyan saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 11.05 WIB, Senin.
Sofyan diperiksa untuk anggota Komisi VII dari fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Dewie diketahui bersedia mengawal pengajuan pembangunan proyek pembangkit listrik di daerah Deiyai dengan imbalan commitment fee sebesar 7 persen dari total anggaran sebesar Rp50 miliar.
"Ini bukan proyek di PLN, tapi di APBN," ungkap Sofyan.
Namun Sofyan mengaku belum pernah melakukan rapat dengan Dewie Limpo terkait proyek tersebut.
"Belum pernah, belum ada (rapat)," jawab Sofyan singkat.
"Saya dipanggil untuk memberikan keterangan, kasih informasi," kata Sofyan saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 11.05 WIB, Senin.
Sofyan diperiksa untuk anggota Komisi VII dari fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Dewie diketahui bersedia mengawal pengajuan pembangunan proyek pembangkit listrik di daerah Deiyai dengan imbalan commitment fee sebesar 7 persen dari total anggaran sebesar Rp50 miliar.
"Ini bukan proyek di PLN, tapi di APBN," ungkap Sofyan.
Namun Sofyan mengaku belum pernah melakukan rapat dengan Dewie Limpo terkait proyek tersebut.
"Belum pernah, belum ada (rapat)," jawab Sofyan singkat.