Buntok (Antara Kalteng) - Asosiasi Perkumpulan Petani, Pedagang dan Industri Rotan Kalimantan (Peppirka) akan terus memperjuangkan supaya kejayaan rotan kalimantan kembali seperti sebelumnya.
"Kita akan memperjuangkan kejayaan rotan kalimantan seperti tahun 2000 dan 2001 lalu yang mana disukai dunia," kata Ketua Umum Peppirka, M. Nirwandi pada acara musyawarah tentang kemajuan rotan, di desa Baru, Sabtu.
Ia mengatakan, pihaknya melalui asosiasi yang baru terbentuk pada tanggal 2 Januari 2016 lalu itu akan terus memperjuangkan sehingga harga rotan kembali normal seperti sedia kala.
"Perjuangan ini akan terus dilakukan, karena berdirinya asosiasi ini atas dasar keluh kesah para petani dan pengusaha rotan di Kalimantan termasuk yang berada di wilayah Barsel ini," ucapnya.
Ia menjelaskan, ada dua hal yang diperjuangkan pihaknya, yakni meminta pemerintah pusat melalui Kementerian perdagangan mencabut peraturan nomor 35/2011 tentang pelarangan ekspor rotan.
"Selain itu juga kita menginginkan rotan bukan lagi hasil ikutan hutan, akan tetapi budidaya perkebunan, sebab rotan merupakan kebun milik masyarakat," tambah Nirwandi.
Ia menjelaskan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah duduk bersama dengan Dirjen kementerian perdagangan Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut peraturan itu.
"Karena, peraturan tersebut sangat merugikan petani dan pengusaha rotan Kalimantan, sebab setelah diberlakukannya peraturan itu, harga rotan di tingkat petani dan pengusaha rotan Kalimantan menjadi anjlok," tambah Nirwandi.
Menurut dia, pihaknya akan terus memperjuangkan dan mengharapkan dukungan semua pihak terutama pimpinan daerah supaya peraturan itu dicabut dan rotan bukan lagi hasil ikutan hutan akan tetapi budidaya perkebunan.
"Dengan dicabutnya peraturan pelarangan ekspor rotan, maka harga rotan akan menjadi normal dan kesejahteraan para petani rotan akan kembali meningkat seperti sebelumnya," kata M. Nirwandi.
"Kita akan memperjuangkan kejayaan rotan kalimantan seperti tahun 2000 dan 2001 lalu yang mana disukai dunia," kata Ketua Umum Peppirka, M. Nirwandi pada acara musyawarah tentang kemajuan rotan, di desa Baru, Sabtu.
Ia mengatakan, pihaknya melalui asosiasi yang baru terbentuk pada tanggal 2 Januari 2016 lalu itu akan terus memperjuangkan sehingga harga rotan kembali normal seperti sedia kala.
"Perjuangan ini akan terus dilakukan, karena berdirinya asosiasi ini atas dasar keluh kesah para petani dan pengusaha rotan di Kalimantan termasuk yang berada di wilayah Barsel ini," ucapnya.
Ia menjelaskan, ada dua hal yang diperjuangkan pihaknya, yakni meminta pemerintah pusat melalui Kementerian perdagangan mencabut peraturan nomor 35/2011 tentang pelarangan ekspor rotan.
"Selain itu juga kita menginginkan rotan bukan lagi hasil ikutan hutan, akan tetapi budidaya perkebunan, sebab rotan merupakan kebun milik masyarakat," tambah Nirwandi.
Ia menjelaskan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah duduk bersama dengan Dirjen kementerian perdagangan Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut peraturan itu.
"Karena, peraturan tersebut sangat merugikan petani dan pengusaha rotan Kalimantan, sebab setelah diberlakukannya peraturan itu, harga rotan di tingkat petani dan pengusaha rotan Kalimantan menjadi anjlok," tambah Nirwandi.
Menurut dia, pihaknya akan terus memperjuangkan dan mengharapkan dukungan semua pihak terutama pimpinan daerah supaya peraturan itu dicabut dan rotan bukan lagi hasil ikutan hutan akan tetapi budidaya perkebunan.
"Dengan dicabutnya peraturan pelarangan ekspor rotan, maka harga rotan akan menjadi normal dan kesejahteraan para petani rotan akan kembali meningkat seperti sebelumnya," kata M. Nirwandi.