Jakarta (Antara Kalteng) - Politisi Angelina Sondakh, yang dipenjara
karena kasus korupsi, tidak mendapat remisi Hari Kemerdekaan menurut
Pelaksana Tugas Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rutan
Pondok Bambu Ari Budianingsih.
"Angelina Sondakh tidak mendapatkan remisi karena dia tidak bekerja sama dengan penegak hukum sebagai salah satu syarat menerima remisi," kata Ari di Jakarta, Rabu.
Angelina juga tidak ada dalam barisan peserta upacara peringatan kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan yang menampung 319 narapidana dan 565 tahanan itu.
"Lapangan upacara hanya dapat memuat 100 orang saja, oleh sebab itu yang ikut upacara hanya perwakilan narapidana yang mendapat remisi saja," kata Ari.
Politikus penghuni Rutan Pondok Bambu lainnya, anggota DPR dari Partai Hanura Dewie Yasin Limpo yang divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi, juga tidak mendapat remisi.
"Narapidana di sini ada 319 orang dan 184 mendapat pengurangan masa tahanan sementara empat orang bebas," katanya.
Para penerima remisi dinilai berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan selanjutnya mereka akan dievaluasi selama enam bulan, jika mereka berbuat ulah maka remisinya dapat dicabut.
Pengurangan hukuman yang diberikan kepada 184 narapidana itu beragam, 53 orang mendapatkan remisi satu bulan, 44 orang mendapat remisi dua bulan, 58 orang mendapat remisi tiga bulan, 18 orang mendapat empat bulan, dan tujuh orang mendapat remisi lima bulan.
"Angelina Sondakh tidak mendapatkan remisi karena dia tidak bekerja sama dengan penegak hukum sebagai salah satu syarat menerima remisi," kata Ari di Jakarta, Rabu.
Angelina juga tidak ada dalam barisan peserta upacara peringatan kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan yang menampung 319 narapidana dan 565 tahanan itu.
"Lapangan upacara hanya dapat memuat 100 orang saja, oleh sebab itu yang ikut upacara hanya perwakilan narapidana yang mendapat remisi saja," kata Ari.
Politikus penghuni Rutan Pondok Bambu lainnya, anggota DPR dari Partai Hanura Dewie Yasin Limpo yang divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi, juga tidak mendapat remisi.
"Narapidana di sini ada 319 orang dan 184 mendapat pengurangan masa tahanan sementara empat orang bebas," katanya.
Para penerima remisi dinilai berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan selanjutnya mereka akan dievaluasi selama enam bulan, jika mereka berbuat ulah maka remisinya dapat dicabut.
Pengurangan hukuman yang diberikan kepada 184 narapidana itu beragam, 53 orang mendapatkan remisi satu bulan, 44 orang mendapat remisi dua bulan, 58 orang mendapat remisi tiga bulan, 18 orang mendapat empat bulan, dan tujuh orang mendapat remisi lima bulan.