Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menangkap narapidana daftar pencarian orang Lapas Kasongan, Kabupaten Katingan dalam peredaran gelap narkoba di kota Palangka Raya.

"Kami berhasil menangkap pelaku narapidana daftar pencarian orang (DPO) pengedar narkoba berkat informasi dan laporan dari masyarakat setempat," kata Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Palangka Raya, Rabu.

Sumirat yang baru menjabat sebagai BNNP Kalteng itu, mengungkapkan kronologis penangkapan berawal dari informasi dan laporan masyarakat setempat yang diterima langsung oleh Seksi Intelijen.

Selanjutnya, dilakukan pengolahan informasi dan dilakukan pengembangan dan penyelidikan hingga pemantauan di lokasi tempat kejadian perkara sekitar Jalan G Obos XI, Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Menteng, kota Palangka Raya.

Pada hari Senin (19/9) pukul 16.30 WIB, pihak BNNP Kalteng menemukan orang yang dicurigai sebagai pelaku narapidana DPO pengedar narkoba dan langsung dilakukan penangkapan oleh tim pemberantasan BNNP Kalteng serta berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Pelaku berinisial AM (47) ini merupakan warga G Obos XI. AM narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kasongan pada bulan November 2015 yang lalu dengan kasus yang sama," kata Kombes Pol Sumirat.

Dia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 22 paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 6,01 gram, satu buah timbangan digital merk CHQ berwarna hitam.

Selanjutnya, satu buah toples kecil warna transparan, satu buah pack plastik klip, satu buah rol isolasi, satu buah bong, satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu, dua buah korek mancis, satu buah dan uang tunai sebesar Rp55 ribu.

"Pelaku AM kita kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I," tandas Sumirat Dwiyanto.

Pelaku AM sebelumnya sudah dikenakan vonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan sudah dijalani pelaku selama dua tahun lalu dengan kasus yang sama, namun melarikan diri pada bulan November 2015 yang lalu. 

Pewarta : Rendhik Andika/Tedi
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024