Palangka Raya (Antara Kalteng) - Polres Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melalui Sat Reskrim berhasil membongkar dan mengamankan dua orang pelaku yang membuka praktik jasa suntik pemutih secara ilegal dan tanpa memiliki surat izin buka praktik kefarmasian.
Berdasarkan laporan dan informasi yang didapatkan dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut selama beberapa hari, hingga akhirnya pada hari Senin (28/11) sekirat pukul 19.30 WIB pihak kepolisian menangkap pelaku saat melakukan praktik suntik tersebut kepada pasiennya.
"Terlapor berinisial IC (23) tertangkap tangan saat melakukan praktik di tempat kediamannya jalan Menteng II (Barak angelina II no 14) bersama barang bukti dan pasien yang dijadikan saksi dalam kasus praktik ilegal ini," kata Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang belum lama ini.
"Terlapor bersama barang bukti dan saksi dibawa dan diamankan ke kantor Polres setempat untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sehingga berdasarkan pengakuan dari terlapor kasus tersebut dikembangkan dan berhasil membekuk rekan terlapor yang bekerjasama dengannya dalam kasus ini," katanya.
Dia mengatakan, dalam pengembangan kasus tersebut pihaknya kembali berhasil mengamankan pelaku lain yang berinisial WD (20) ditempat kediamannya jalan Pangeran Samudra I, yang menurut keterangan pelaku IC mereka berdua bekerjasama dalam hal buka praktik suntik pemutih untuk kecantikan khusus kaum wanita tersebut.
"Memang pihaknya belum menerima laporan dan komplain dari masyarakat yang menjadi pasien para pelaku tersebut, namun yang jelas hal tersebut sudah melanggar dan sangat berbahaya untuk keselamatan dari pasiennya, karena praktik yang dijalankan tidak memiliki izin dan tidak ditangani oleh orang yang ahli dibidang tersebut," katanya.
Kedua terlapor sudah kita amankan di Kantor Polres Palangka Raya, dan pihaknya berjanji akan mengembangkan kasus tersebut terkait jika ada dan ditemukan pelaporan dari pasien yang komplain terhadap parktik yang mereka jalankan.
"Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh terlapor IC, dia mengatakan bahwa dirinya merupakan karyawan dari pelaku WD dan dari keterangan mereka terkait barang bukti tersebut mereka peroleh dan dibeli secara online," jelasnya.
Dia menjelaskan, terkait barang bukti yang sudah diamankan oleh pihaknya adalah berupa satu buah ampul yang sudah digunakan, satu buah jarum suntik yang berisikan rodotek, satu botol alkohol 70 persen, satu kapas pembalut, 16 jarum suntik, dan dua buah kotak berisikan 15 ampullen.
Dia menghimbau kepada masyarakat, khususnya untuk kaum wanita agar lebih berhati-hati dan lebih selektif dalam memilih dan melakukan perawatan kecantikan, pilihlah klinik kecantikan yanag sudah memiliki izin dan setiap praktik yang dijalankannya dalam pengawasan ahli dibidang tersebut.
Kami berharap jika ada masyarakat yang merasa dirugikan untuk bersedia bekerjasama dan melaporkan kepihaknya terkait kasus tersebut.
"Pelaku akan dijerat dan dikenakan dengan Undang-undang tentang kesehatan, dan kedua pelaku ini terbukti melanggar pasal 197 Jo 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan," demikian Erwin.