Makassar (Antara Kalteng) - Anggota Satuan Batalyon Infanteri (Yonif) 433 Kostrad Samboeja Bantimurung Kabupaten Maros, Prajurit Kepala (Praka) Irham Jaya (30) dikeroyok belasan orang pemuda yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

"Anggota Polres Luwu sudah mengantisipasi dan langsung bergerak cepat dan mengamankan beberapa orang pemuda sebelum semua rekan korban ikut bertindak," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin.

Ia menjelaskan, semuanya berawal ketika korban berada di kampung halamannya di Kabupaten Luwu untuk menghadiri pernikahan saudaranya di Dusun Moris, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.

Saat pesta pernikahan sudah mau selesai, sekitar pukul 23.30 Wita, korban sempat mengamankan seorang pemuda yang sedang mabuk yakni Alfan Fausi (16).

Alfan diamankan oleh korban Praka Irham Jaya karena saat itu, Alfan yang masih berstatus pelajar membuat keributan karena sedang mabuk di pesta pernikahan bersama rekannya Eko dan Putra.

Namun ketika Alfan diamankan, kedua rekan Alfan, Eko dan Putra lari meniggalkan lokasi pesta pernikahan. Selanjutnya Praka Irham Jaya membawa Alfan ke rumah orang tuanya dan diserahkan kepada ibunya untuk dinasehati.

Selang beberapa saat kemudian, setelah meninggalkan rumah Alfan atau tepatnya sekitar satu kilometer sebelum sampai di lokasi pesta, korban dicegat oleh 18 orang pemuda.

Selanjutnya, korban  dikeroyok secara beramai-ramai dan mengakibatkan luka-luka pada sekujur tubuh korban, baik luka robek terbuka, lecet hingga tertusuk benda tajam pada siku kirinya.

Korban yang sudah dalam keadaan luka-luka itu kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sawerigading Palopo untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan rekan korban yang juga prajurit TNI mulai berdatangan.

"Setelah korban dibawa ke rumah sakit, rekan-rekan korban yang juga anggota TNI berdatangan melihat kondisi korban. Karena dikhawatirkan akan berdampak luas, maka anggota Polres langsung bergerak cepat," katanya.

Anggota Polres Luwu, usai mendengarkan keterangan singkat korban langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Alfan Fausi (16) untuk dimintai keterangannya selanjutnya berentetan rekan-rekannya yang lain.

Adapun status sementara dari empat orang pemuda yang diamankan oleh Polres Luwu yakni sudah dijadikan tersangka karena mengakui telah melakukan tindak penganiayaan dan pengeroyokan.

Keempatnya yakni, Alfan Fauzi (16), Abd  Waris A. Pangerang (17), Sony Kristian (17) warga Telluwanua, Kota Palopo dan Eko Patrio (19) warga Walenrang Timur, Kabupaten Luwu bersama dua rekannya Alfan dan Waris.

"Usai kejadian itu, Pak Kapolres langsung yang memimpin dan langsung mengecek ke TKP kemudian berkoordinasi dengan Dandim 1403 Luwu agar tidak ada serangan balasan dari rekan korban," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024