Muara Teweh (Antara Kalteng) - Perizinan pendirian pasar modern Alfamart di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kini masih menunggu rancangan peraturan daerah yang menjadi landasan persyaratan pemberian izin oleh pemerintah daerah setempat.
"Produk hukum yang akan menjadi landasan hukum dalam mengeluarkan segala persyaratan perizinan belum rampung dibahas antara pemerintah daerah dan DPRD setempat," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Barito Utara Izhar Safawi kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis.
Menurut Izhar rancangan peraturan daerah pengelolaan pasar rakyat, pasar modern, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Barito Utara baru masuk dalam penetapan program pembentukan perda (Propemperda) Kabupaten Barito Utara tahun 2017 di DPRD setempat.
Sehingga pihaknya selaku yang akan mengeluarkan perizinan tidak mungkin mengeluarkan perizinan, karena payung hukum yang akan menjadi landasan persyaratan perijinan belum keluar, sebab raperdanya baru saja diajukan dan masuk dalam Propemperda tahun 2017 di DPRD.
"Apa bila raperda itu nanti di setujui, maka mau tidak mau sebagai instansi teknis wajib melaksanakan atau menjalankan perda yang sudah ditetapkan," katanya.
Untuk sementara kemungkinan pendirian Alfamart akan ditunda. Memang kehadiran pasar modern setingkat Alfamart ini akan banyak keuntungan bagi daerah seperti dari sisi pajak, retribusi perizinan, perekrutan tenaga kerja lokal sampai penyemimbang harga di pasar tradisional.
Salah satu warga Muara Teweh Sari menyatakan menyambut baik dengan rencana Alfamart masuk Muara Teweh. Karena akan banyak keuntungan bagi daerah terutama dalam upaya membantu pemerintah daerah, dari pada pemerintah daerah membangun pasar modern secara sendiri.
Dari pada membangun gedung pasar modern secara sendiri dengan biaya cukup mahal, belum lagi biaya pengelolaan serta petugas.
"Lebih baik diserahkan saja kepada pihak ketiga yang ingin menanamkan investasi di daerah ini, akan lebih jelas pengelolaan dan pemerintah daerah hanya tinggal menerima hasilnya saja setiap bulan," ujarnya.
"Produk hukum yang akan menjadi landasan hukum dalam mengeluarkan segala persyaratan perizinan belum rampung dibahas antara pemerintah daerah dan DPRD setempat," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Barito Utara Izhar Safawi kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis.
Menurut Izhar rancangan peraturan daerah pengelolaan pasar rakyat, pasar modern, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Barito Utara baru masuk dalam penetapan program pembentukan perda (Propemperda) Kabupaten Barito Utara tahun 2017 di DPRD setempat.
Sehingga pihaknya selaku yang akan mengeluarkan perizinan tidak mungkin mengeluarkan perizinan, karena payung hukum yang akan menjadi landasan persyaratan perijinan belum keluar, sebab raperdanya baru saja diajukan dan masuk dalam Propemperda tahun 2017 di DPRD.
"Apa bila raperda itu nanti di setujui, maka mau tidak mau sebagai instansi teknis wajib melaksanakan atau menjalankan perda yang sudah ditetapkan," katanya.
Untuk sementara kemungkinan pendirian Alfamart akan ditunda. Memang kehadiran pasar modern setingkat Alfamart ini akan banyak keuntungan bagi daerah seperti dari sisi pajak, retribusi perizinan, perekrutan tenaga kerja lokal sampai penyemimbang harga di pasar tradisional.
Salah satu warga Muara Teweh Sari menyatakan menyambut baik dengan rencana Alfamart masuk Muara Teweh. Karena akan banyak keuntungan bagi daerah terutama dalam upaya membantu pemerintah daerah, dari pada pemerintah daerah membangun pasar modern secara sendiri.
Dari pada membangun gedung pasar modern secara sendiri dengan biaya cukup mahal, belum lagi biaya pengelolaan serta petugas.
"Lebih baik diserahkan saja kepada pihak ketiga yang ingin menanamkan investasi di daerah ini, akan lebih jelas pengelolaan dan pemerintah daerah hanya tinggal menerima hasilnya saja setiap bulan," ujarnya.