Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalteng serta pemerintah kabupaten dan kota, disarankan mengoptimalkan fungsi strategis kehumasan atau komunikasi publik karena penting dalam transparansi dan sosialisasi pembangunan.
"Salah kalau ada yang beranggapan Bagian Humas (hubungan masyarakat) itu tidak penting. Justru fungsi humas itu harus dijalankan maksimal karena perannya sangat strategis," kata Redaktur Nasional LKBN ANTARA Muhammad Yusuf di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Yusuf di hadapan peserta Pelatihan Berita Rilis dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik se-Kalimantan Tengah di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Acara yang merupakan rangkaian peringatan 10 Windu LKBN ANTARA itu hasil kerja sama LKBN ANTARA Biro Kalimantan Tengah dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur.
Selain sebagai sebuah keharusan di era transparansi saat ini, fungsi kehumasan merupakan sarana bagi pemerintah daerah mempromosikan program yang akan dilaksanakan maupun yang sudah dicapai.
Dengan penyampaian informasi kepada masyarakat maka kecurigaan bisa dihindari. Pemerintah juga bisa mengetahui respons dan masukan dari masyarakat terkait pembangunan yang dijalankan.
Untuk itulah setiap instansi membutuhkan orang yang memahami fungsi kehumasan, termasuk kemampuan membuat berita rilis untuk publikasi program. Fungsinya sangat penting karena menjadi jembatan antara pimpinan instansi dan daerah dengan masyarakat.
"Orang yang ditempatkan di humas atau komunikasi publik justru harus orang yang cerdas karena dia akan menjadi "suara" pimpinan. Dia harus peka dan tahu betul situasinya. Makanya jangan heran jika orang yang sudah pernah menjabat di humas, biasanya kariernya bagus," sambung Yusuf.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah, Satriadi. Dia mendorong pemerintah menjalankan keterbukaan informasi publik, diantaranya membuat berita rilis.
"Saya sepakat hasil acara ini menjadi rekomendasi kepada pemerintah provinsi, kemudian diturunkan ke pemerintah kabupaten dan kota. Fungsi kehumasan harus dioptimalkan karena sangat strategis," kata Satriadi.
Setiap instansi tidak perlu ragu membuka informasi kepada publik dengan melihat ketentuan yang berlaku. Keterbukaan itu justru berimbas positif terhadap citra pemerintah di mata masyarakat. Hal ini juga untuk mengantisipasi munculnya isu negatif jika keterbukaan informasi tidak dijalankan.
"Salah kalau ada yang beranggapan Bagian Humas (hubungan masyarakat) itu tidak penting. Justru fungsi humas itu harus dijalankan maksimal karena perannya sangat strategis," kata Redaktur Nasional LKBN ANTARA Muhammad Yusuf di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Yusuf di hadapan peserta Pelatihan Berita Rilis dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik se-Kalimantan Tengah di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Acara yang merupakan rangkaian peringatan 10 Windu LKBN ANTARA itu hasil kerja sama LKBN ANTARA Biro Kalimantan Tengah dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur.
Selain sebagai sebuah keharusan di era transparansi saat ini, fungsi kehumasan merupakan sarana bagi pemerintah daerah mempromosikan program yang akan dilaksanakan maupun yang sudah dicapai.
Dengan penyampaian informasi kepada masyarakat maka kecurigaan bisa dihindari. Pemerintah juga bisa mengetahui respons dan masukan dari masyarakat terkait pembangunan yang dijalankan.
Untuk itulah setiap instansi membutuhkan orang yang memahami fungsi kehumasan, termasuk kemampuan membuat berita rilis untuk publikasi program. Fungsinya sangat penting karena menjadi jembatan antara pimpinan instansi dan daerah dengan masyarakat.
"Orang yang ditempatkan di humas atau komunikasi publik justru harus orang yang cerdas karena dia akan menjadi "suara" pimpinan. Dia harus peka dan tahu betul situasinya. Makanya jangan heran jika orang yang sudah pernah menjabat di humas, biasanya kariernya bagus," sambung Yusuf.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah, Satriadi. Dia mendorong pemerintah menjalankan keterbukaan informasi publik, diantaranya membuat berita rilis.
"Saya sepakat hasil acara ini menjadi rekomendasi kepada pemerintah provinsi, kemudian diturunkan ke pemerintah kabupaten dan kota. Fungsi kehumasan harus dioptimalkan karena sangat strategis," kata Satriadi.
Setiap instansi tidak perlu ragu membuka informasi kepada publik dengan melihat ketentuan yang berlaku. Keterbukaan itu justru berimbas positif terhadap citra pemerintah di mata masyarakat. Hal ini juga untuk mengantisipasi munculnya isu negatif jika keterbukaan informasi tidak dijalankan.