Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah membuka pos pengaduan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
"Seluruh perwakilan Ombudsman di Indonesia, membuka layanan Pos Pengaduan UN dan USBN 2017, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Kalteng," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Yogie Oktavianus Sihombing di Palangka Raya, Sabtu.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat dapat melaporkan kepada Ombudsman jika mengetahui adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan UN dan USBN.
Informasi penyimpangan dan pelanggaran bisa disampaikan melalui nomor pusat pengaduan UN dan USBN 2017 di "Call Center" 137 dan SMS 0821 3737 3737 dengan format laporan "Nama pelapor*nomor.KTP*asal provinsi*isi Laporan".
"Contoh potensi penyimpangan misalnya tidak ada antisipasi pemadaman listrik mengingat ada sekolah yang menerapkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), lalu peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi, dan beberapa potensi pelanggaran lainnya," katanya seperti dalam pernyataan tertulis.
Dia menambahkan, sesuai surat edaran dari Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, selain membuka pos pengaduan, Ombudsman Kalteng juga akan melakukan pemantauan secara langsung untuk masing-masing tingkatan pendidikan baik itu SMP/sederajat dan SMA/sederajat.
"Ombudsman akan melakukan pemantauan secara langsung mulai awal April 2017 dengan mengambil beberapa sampling di sejumlah sekolah," kata Yogie.
Monitoring Ujian ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
USBN untuk SMA 2017 telah dilaksanakan pada 20-23 Maret dan untuk SMP akan dilaksanakan pada 17-19 April. UN sendiri pada SMK akan mulai dilaksanakan pada 3-6 April, SMA pada 10-13 April, SMP/MTs terbagi dua gelombang yakni gelombang pertama pada 2-4 April dan 14 Mei sementara gelombang kedua pada 8-10 Mei dan 16 Mei.
"Seluruh hasil pemantauan, lanjut dia, akan dikoordinasikan kepada Ombudsman RI di Jakarta yang nantinya disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna saran perbaikan," katanya.
"Seluruh perwakilan Ombudsman di Indonesia, membuka layanan Pos Pengaduan UN dan USBN 2017, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Kalteng," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Yogie Oktavianus Sihombing di Palangka Raya, Sabtu.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat dapat melaporkan kepada Ombudsman jika mengetahui adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan UN dan USBN.
Informasi penyimpangan dan pelanggaran bisa disampaikan melalui nomor pusat pengaduan UN dan USBN 2017 di "Call Center" 137 dan SMS 0821 3737 3737 dengan format laporan "Nama pelapor*nomor.KTP*asal provinsi*isi Laporan".
"Contoh potensi penyimpangan misalnya tidak ada antisipasi pemadaman listrik mengingat ada sekolah yang menerapkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), lalu peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi, dan beberapa potensi pelanggaran lainnya," katanya seperti dalam pernyataan tertulis.
Dia menambahkan, sesuai surat edaran dari Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, selain membuka pos pengaduan, Ombudsman Kalteng juga akan melakukan pemantauan secara langsung untuk masing-masing tingkatan pendidikan baik itu SMP/sederajat dan SMA/sederajat.
"Ombudsman akan melakukan pemantauan secara langsung mulai awal April 2017 dengan mengambil beberapa sampling di sejumlah sekolah," kata Yogie.
Monitoring Ujian ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
USBN untuk SMA 2017 telah dilaksanakan pada 20-23 Maret dan untuk SMP akan dilaksanakan pada 17-19 April. UN sendiri pada SMK akan mulai dilaksanakan pada 3-6 April, SMA pada 10-13 April, SMP/MTs terbagi dua gelombang yakni gelombang pertama pada 2-4 April dan 14 Mei sementara gelombang kedua pada 8-10 Mei dan 16 Mei.
"Seluruh hasil pemantauan, lanjut dia, akan dikoordinasikan kepada Ombudsman RI di Jakarta yang nantinya disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna saran perbaikan," katanya.