Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Lantas Sinaga mengharapkan penempatan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi mengacu pada sistem merit serta tetap memperhatikan kebhinnekaan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang bermasalah hukum pun seharusnya tidak diberikan jabatan untuk sementara waktu sembari menunggu proses penanganan selesai dan berkekuatan hukum tetap, kata Lantas di Palangka Raya, Kamis.

"Sekarang ini kan ada 10 ASN eselon II di lingkungan Pemprov Kalteng tidak memiliki jabatan. Kenapa ini tidak dimanfaatkan untuk mengisi jabatan SKPD yang sekarang ini justru banyak pelaksana tugas (Plt)," tambahnya.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini pun mengingatkan agar sistem merit tetap diperhatikan Pemprov Kalteng, khususnya Gubernur Sugianto Sabran, karena secara jelas mengatur dan mendapatkan ASN yang benar-benar profesional serta mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Baca: - Gubernur Yakin Penghentian Pejabat Telah Sesuai Aturan

Dia mengatakan, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen sumber daya manusia aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil serta wajar, tanpa membedakan latarbelakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan.

"Kalau sistem ini digunakan, saya yakin tidak akan terjadi seperti sekarang ini. Ada Plt Kepala SKPD yang belum cukup eselonnya, tapi ditunjuk. Marilah kita sama-sama membangun Kalteng dengan tetap menjaga kebhinnekaan," kata Lantas.

Baca: - Ombudsman Anggap Pemprov Kalteng Maladministrasi

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024