Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Agung Tri Gunardi menegaskan kenaikan besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas sebesar 100 persen sama sekali tidak diikuti kenaikan besar iuran wajib maupun sumbangan wajib.
Naiknya santunan itu karena selama delapan tahun terakhir jumlah penumpang angkutan umum maupun jumlah kendaraan bertambah signifikan dan korban kecelakaan lalu lintas cenderung mengalami penurunan, kata Agung usai memimpin sosialisasi kenaikan besaran santunan kepada sejumlah elemen di Palangka Raya, Rabu.
"Proyeksi keuangan disusun PT Jasa Raharja juga menunjukkan ketahanan dana yang tersedia masih memadai untuk memberikan kenaikan santunan, walau iuran wajib kecelakaan penumpang dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas tidak dinaikkan," katanya.
Jasa Raharja menaikkan santunan bagi ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia yang semula mendapat sebesar Rp25juta menjadi Rp50 juta, pergantian biaya perawatan dan pengobatan dari maksimal Rp10 juta menjadi Rp20 juta, pergantian biaya penguburan bagi korban tidak memiliki ahli waris menjadi Rp4 juta dari Rp2 juta.
Agung mengatakan, kenaikan santunan ini mulai efektif berlaku per 1 Juni 2017, sehingga sebelum tanggal tersebut korban kecelakaan penumpang angkutan umum maupun kecelakaan lalu lintas masih tetap mengikuti besaran santunan yang lama.
"Pemberlakukan 1 Juni 2017 itu bertujuan memberikan waktu yang cukup kepada PT Jasa Raharja untuk penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, mempersiapkan sumber daya manusia serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat maupun pihak lainnya," ucapnya.
Selain kenaikan besaran santunan yang mencapai 100 persen dari besaran awal yang tercantum dalam Menteri Keuangan nomor 16/PMK.010/2017, juga diatur perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Di mana sebelumnya dikenakan flate rate sebesar 100 persen dari kewajiban SWDKLLJ dengan nilai makksimal Rp100 ribu menjadi progresive rate dengan nilai maksimal Rp100 ribu.
"Kalau terlambat 1 sampai 90 hari hanya dikenakan denda sebesar 25 persen, terlambat 91 sampai 180 hari denda 50 persen, terlambat 181 sampai 270 hari denda 50 persen, terlambat lebih dari 270 hari baru dikenakan denda sebesar 100 persen," kata Agung.
Naiknya santunan itu karena selama delapan tahun terakhir jumlah penumpang angkutan umum maupun jumlah kendaraan bertambah signifikan dan korban kecelakaan lalu lintas cenderung mengalami penurunan, kata Agung usai memimpin sosialisasi kenaikan besaran santunan kepada sejumlah elemen di Palangka Raya, Rabu.
"Proyeksi keuangan disusun PT Jasa Raharja juga menunjukkan ketahanan dana yang tersedia masih memadai untuk memberikan kenaikan santunan, walau iuran wajib kecelakaan penumpang dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas tidak dinaikkan," katanya.
Jasa Raharja menaikkan santunan bagi ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia yang semula mendapat sebesar Rp25juta menjadi Rp50 juta, pergantian biaya perawatan dan pengobatan dari maksimal Rp10 juta menjadi Rp20 juta, pergantian biaya penguburan bagi korban tidak memiliki ahli waris menjadi Rp4 juta dari Rp2 juta.
Agung mengatakan, kenaikan santunan ini mulai efektif berlaku per 1 Juni 2017, sehingga sebelum tanggal tersebut korban kecelakaan penumpang angkutan umum maupun kecelakaan lalu lintas masih tetap mengikuti besaran santunan yang lama.
"Pemberlakukan 1 Juni 2017 itu bertujuan memberikan waktu yang cukup kepada PT Jasa Raharja untuk penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, mempersiapkan sumber daya manusia serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat maupun pihak lainnya," ucapnya.
Selain kenaikan besaran santunan yang mencapai 100 persen dari besaran awal yang tercantum dalam Menteri Keuangan nomor 16/PMK.010/2017, juga diatur perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Di mana sebelumnya dikenakan flate rate sebesar 100 persen dari kewajiban SWDKLLJ dengan nilai makksimal Rp100 ribu menjadi progresive rate dengan nilai maksimal Rp100 ribu.
"Kalau terlambat 1 sampai 90 hari hanya dikenakan denda sebesar 25 persen, terlambat 91 sampai 180 hari denda 50 persen, terlambat 181 sampai 270 hari denda 50 persen, terlambat lebih dari 270 hari baru dikenakan denda sebesar 100 persen," kata Agung.