Seoul (Antara Kalteng) - T.O.P dari grup k-pop BIGBANG dirawat di rumah sakit akibat overdosis. Agensi YG Entertainment mengatakan rapper 29 tahun itu ditemukan tak sadarkan diri dan saat ini sedang dirawat di UGD rumah sakit Seoul.
Polisi mengatakan, pria bernama asli Choi Seung-hyun itu overdosis obat penenang yang diminum untuk alasan medis.
Insiden itu terjadi hanya sehari setelah dia dituduh mengonsumsi ganja. Kepolisian Seoul mencurigai sang rapper menggunakannya empat kali bersama salah seorang calon penyanyi berusia 21 tahun bermarga Han di rumahnya di Seoul pada Oktober tahun lalu.
T.O.P saat ini menjalankan tugas wajib militernya sebagai polisi sejak bulan Februari. Dia ditempatkan di Kantor Polisi Gangnam di Seoul, namun dipindahkan ke kantor lain di Seoul bagian timur setelah dituduh menghisap ganja.
Polisi mengatakan, pria bernama asli Choi Seung-hyun itu overdosis obat penenang yang diminum untuk alasan medis.
Insiden itu terjadi hanya sehari setelah dia dituduh mengonsumsi ganja. Kepolisian Seoul mencurigai sang rapper menggunakannya empat kali bersama salah seorang calon penyanyi berusia 21 tahun bermarga Han di rumahnya di Seoul pada Oktober tahun lalu.
T.O.P saat ini menjalankan tugas wajib militernya sebagai polisi sejak bulan Februari. Dia ditempatkan di Kantor Polisi Gangnam di Seoul, namun dipindahkan ke kantor lain di Seoul bagian timur setelah dituduh menghisap ganja.
(Baca Juga : T.O.P BIGBANG Masih Kritis)
Masa dinas militernya akan ditunda hingga pengadilan memutuskan vonis. Bila dia menerima hukuman penjara 18 bulan atau lebih, dia akan dipecat secara tidak hormat dari wajib militer.
Menurut hukum di Korea Selatan, pihak yang terbukti menggunakan ganja akan diganjar hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga 50 juta won ( 43.300 dolar AS), seperti dilansir kantor berita Yonhap.
Masa dinas militernya akan ditunda hingga pengadilan memutuskan vonis. Bila dia menerima hukuman penjara 18 bulan atau lebih, dia akan dipecat secara tidak hormat dari wajib militer.
Menurut hukum di Korea Selatan, pihak yang terbukti menggunakan ganja akan diganjar hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga 50 juta won ( 43.300 dolar AS), seperti dilansir kantor berita Yonhap.
Penerjemah: Nanien Yuniar