Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah segera melaksanakan lelang terbuka terhadap 32 kendaraan dinas.
"Kendaraan yang akan dilelang itu terdiri dari 25 mobil dan sisanya kendaraan roda dua," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah di ruang kerjanya, Kamis.
Dia menerangkan, lelang direncanakan dilaksanakan pada September 2017. Saat ini sejumlah kendaraan dinas yang akan dilelang ditempatkan di komplek Kantor Wali Kota Palangka Raya.
"Namun sebagian kendaraan dinas tersebut masih dibawa atau digunakan oleh pihak yang sebelumnya mendapat kendaraan tersebut. Untuk itu, sebelum lelang dilaksanakan agar mobil segera diserahkan," katanya.
Fordi mengatakan, rata-rata mobil dan motor yang akan dilelang berusia lebih dari tujuh tahun usia pakai dengan kondisi masing-masing kendaraan yang bervariasi.
"Sebelum pelaksanaan lelang terbuka dilaksanakan, seluruh kendaraan akan dilakukan penilaian oleh tim yang telah ditunjuk," katanya.
Selanjutnya, pelaksanaan lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sebelum lelang dilaksanakan, pihaknya akan memberi pengumuman di media masa selama beberapa hari beturut-turut. Lelang terbuka itu tidak hanya bisa diikuti pejabat tetapi seluruh masyarakat dapat mendaftar diri sebagai peserta lelang.
"Sekarang tidak ada lagi dum bagi pejabat tetapi yang ada lelang terbuka. Nanti seluruh masyarakat baik pejabat atau siapa pun berkesempatan sama memiliki bekas kendaraan dinas itu," katanya.
Artinya dengan perubahan aturan itu, pejabat yang mengajukan dum terhadap kendaraan yang digunakan sebelumnya tidak berarti dalam lelang ada jaminan untuk dapat memiliki kendaraan itu.
"Intinya dalam lelang siapa yang menawar tertinggi dia yang dapat barang," kata pria yang akrab disapa Fordi ini.
"Kendaraan yang akan dilelang itu terdiri dari 25 mobil dan sisanya kendaraan roda dua," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah di ruang kerjanya, Kamis.
Dia menerangkan, lelang direncanakan dilaksanakan pada September 2017. Saat ini sejumlah kendaraan dinas yang akan dilelang ditempatkan di komplek Kantor Wali Kota Palangka Raya.
"Namun sebagian kendaraan dinas tersebut masih dibawa atau digunakan oleh pihak yang sebelumnya mendapat kendaraan tersebut. Untuk itu, sebelum lelang dilaksanakan agar mobil segera diserahkan," katanya.
Fordi mengatakan, rata-rata mobil dan motor yang akan dilelang berusia lebih dari tujuh tahun usia pakai dengan kondisi masing-masing kendaraan yang bervariasi.
"Sebelum pelaksanaan lelang terbuka dilaksanakan, seluruh kendaraan akan dilakukan penilaian oleh tim yang telah ditunjuk," katanya.
Selanjutnya, pelaksanaan lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sebelum lelang dilaksanakan, pihaknya akan memberi pengumuman di media masa selama beberapa hari beturut-turut. Lelang terbuka itu tidak hanya bisa diikuti pejabat tetapi seluruh masyarakat dapat mendaftar diri sebagai peserta lelang.
"Sekarang tidak ada lagi dum bagi pejabat tetapi yang ada lelang terbuka. Nanti seluruh masyarakat baik pejabat atau siapa pun berkesempatan sama memiliki bekas kendaraan dinas itu," katanya.
Artinya dengan perubahan aturan itu, pejabat yang mengajukan dum terhadap kendaraan yang digunakan sebelumnya tidak berarti dalam lelang ada jaminan untuk dapat memiliki kendaraan itu.
"Intinya dalam lelang siapa yang menawar tertinggi dia yang dapat barang," kata pria yang akrab disapa Fordi ini.