Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kerjasama praktik klinik mahasiswa kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya dan Rumah Sakit Umum Daerah Doris Silvanus miliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali berlanjut.
Kelanjutan itu setelah Dekan FK UPR DR dr Trianawati dan Direktur RSUD Doris Silvanus Rian Tangkudung melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama disaksikan Plt Sekda Kalteng Mugeni di Palangka Raya, Selasa.
"Kegalauan saya, para dosen dan mahasiswa akhirnya terjawab juga hari ini. Praktik mahasiswa di RSUD Doris Silvanus akhirnya memiliki landasan hukum setelah adanya penandatanganan perjanjian ini," kata Dekan FK UPR Dr dr Trianawati.
Kerjasama praktik klinik mahasiswa kedokteran FK UPR dengan RSUD Doris Silvanus sudah berakhir per Juli 2017. Seharusnya penandatangan keberlanjutan kerjasama tersebut telah dilakukan awal Agustus 2017, namun baru dilakukan, Selasa (12/9).
Trianawati mengatakan para mahasiswa FK UPR sebenarnya tetap bisa praktik klinik di RSUD walau kerjasama perjanjian tersebut berakhir. Namun ketika ada pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan, tetap harus ada kejelasan legalitas hukumnya.
"Kalau proses praktik mahasiswa tidak ada masalah. Sampai sekarang ini tetap berjalan seperti biasanya. Legalitas hukumnya saja sempat tidak ada dan dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari," bebernya.
Mengenai adanya permintaan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran agar 70 sampai 80 persen mahasiswa kedokteran FK UPR berasal dari provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini, akan diupayakan dan dikomunikasikan dengan Kementerian terkait.
Dekan FK UPR ini menyambut baik permintaan Gubernur tersebut. Hanya permintaan itu harus disampaikan terlebih dahulu ke Kementerian terkait. Dimana, ada kebijakan daerah yang menyarankan agar diberikan kuota 70-80 persen mahasiswa kedokteran diprioritaskan berasal dari Kalteng.
"Sebenarnya bukan hanya mahasiswa kedokteran, melainkan semua keahlian. Namanya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) kan bukan hanya kedokteran," demikian Trianawati.
Kelanjutan itu setelah Dekan FK UPR DR dr Trianawati dan Direktur RSUD Doris Silvanus Rian Tangkudung melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama disaksikan Plt Sekda Kalteng Mugeni di Palangka Raya, Selasa.
"Kegalauan saya, para dosen dan mahasiswa akhirnya terjawab juga hari ini. Praktik mahasiswa di RSUD Doris Silvanus akhirnya memiliki landasan hukum setelah adanya penandatanganan perjanjian ini," kata Dekan FK UPR Dr dr Trianawati.
Kerjasama praktik klinik mahasiswa kedokteran FK UPR dengan RSUD Doris Silvanus sudah berakhir per Juli 2017. Seharusnya penandatangan keberlanjutan kerjasama tersebut telah dilakukan awal Agustus 2017, namun baru dilakukan, Selasa (12/9).
Trianawati mengatakan para mahasiswa FK UPR sebenarnya tetap bisa praktik klinik di RSUD walau kerjasama perjanjian tersebut berakhir. Namun ketika ada pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan, tetap harus ada kejelasan legalitas hukumnya.
"Kalau proses praktik mahasiswa tidak ada masalah. Sampai sekarang ini tetap berjalan seperti biasanya. Legalitas hukumnya saja sempat tidak ada dan dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari," bebernya.
Mengenai adanya permintaan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran agar 70 sampai 80 persen mahasiswa kedokteran FK UPR berasal dari provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini, akan diupayakan dan dikomunikasikan dengan Kementerian terkait.
Dekan FK UPR ini menyambut baik permintaan Gubernur tersebut. Hanya permintaan itu harus disampaikan terlebih dahulu ke Kementerian terkait. Dimana, ada kebijakan daerah yang menyarankan agar diberikan kuota 70-80 persen mahasiswa kedokteran diprioritaskan berasal dari Kalteng.
"Sebenarnya bukan hanya mahasiswa kedokteran, melainkan semua keahlian. Namanya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) kan bukan hanya kedokteran," demikian Trianawati.