Kuala Kapuas (AntaraNews Kalteng) - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas hanya meloloskan satu pasangan calon Ben Brahim - Nafiah Ibnor saja dan menggugurkan paslon Mawardi - Muhajirin dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon sehari lalu (12/2) mempunyai alasan.

Ketua KPU Kapuas Bardiansyah SE yang ditemui Antaranews Kalteng setelah pertemuannya dengan perwakilan pendemo pendukung 2M menjelaskan bahwa gugurnya paslon tersebut karena tidak memenuhi syarat.

"Alasannya adalah karena persyaratan itu sesuai dengan surat edaran KPU no 17 bahwa kalau pengambilalihan partai, misal di tingkat kabupaten diambil alih oleh pusat, wajib hukumnya semua berkas pencalonan ditandatangani oleh ketua umum dan sekjennya," tegasnya.

Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) yang jadi polemik dalam pemberian dukungan yang sebelumnya mengusung Ben - Nafiah beralih ke Mawardi - Muhajirin mereka hanya dua orang yang ditandatangani oleh ketua umumnya yaitu formulir B dan B1, sedangkan yang lain hanya ditandatangani oleh Mahadir selaku pelaksana tugas (plt), sehingga hal itu membuat pihak KPU menggugurkan pencalonan tersebut.

Ditanya apakah ada kesempatan untuk perbaikan, Bardiansyah menyatakan tidak ada lagi. "Perbaikan hanya bisa dilakukan pada saat tahapan pendaftaran calon yang sudah ditentukan pada tanggal 8 dan 10 Februari. Tidak ada perbaikan lagi," jelasnya.

Baca: - KPU Kapuas jangan asal lempar masalah ke Panwaslu

Secara aturan, menurut Bardiansyah, sudah tidak bisa lagi. Namun dirinya tidak tahu dalam gugatan nantinya sampai dimana.

"Kemungkinan kami akan dipanggil dalam gugatan nantinya dan kami juga belum tahu bagaimana petunjuk selanjutnya dari KPU pusat," ucapnya seraya memastikan bahwa proses dan tahapan pilkada terus berjalan sesuai jadwal yang sudah ada. 

Pewarta : Ahmad Effendi
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024