Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memastikan aparat kepolisian serius menyikapi pengrusakan situs adat Dayak di Desa Pondok Damar, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diduga dilakukan Oknum keamanan perusahaan PT Mustika Sembuluh.
Seluruh masyarakat adat yang ada di provinsi ini diharapkan dapat menahan diri dan berikan waktu kepada aparat kepolisian menyelesaikan permasalahan tersebut sampai tuntas, kata Sugianto usai rapat dengan Kapolda Kalteng di kompleks perkantoran Gubernur, Senin.
"Saya tidak ingin ada isu-isu yang berkembang di media sosial bahwa ada terjadi keributan di Kalteng. Kita ini negara hukum. Saya sudah perintahkan Kapolda untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas," tambahnya.
Informasi yang beredar, sejumlah oknum keamanan PT Mustika Sembuluh melakukan penyerangan kepada warga Desa Pondok Damar Kabupaten Kotim. Penyerangan yang berujung pengrusakan situs Adat Dayak tersebut diduga karena ada warga Desa Pondok Damar melakukan pencurian buah kepala sawit milik PT Mustika Sembuluh.
Sugianto mengatakan penyelesaian permasalahan yang terjadi di Desa Pondok Damar tersebut bukan hanya mengenai penyerangan tersebut, melainkan kewajiban pihak perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
"Perlu dilihat apakah PT Mustikah Sembuluh telah merealisasikan plasma kepada masyarakat sekitar. Jadi, penyelesaiannya harus sampai tuntas agar permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan tidak terulang kembali," ucapnya.
Baca: Puluhan satpam PT Mustika Sembuluh diduga rusak rumah warga Kotim
Sementara mengenai adanya dugaan pengrusakan terhadap situs Adat suku Dayak di Desa Pondok Damar, pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng telah mengirimkan surat kepada PT Mustika Sembuluh untuk dilakukan perbaikan segera.
Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bunga-Bumi Pancasila" ini pun mengatakan bahwa Kapolda Kalteng telah menurunkan tim untuk menyelidiki permasalahan yang terjadi di lapangan, dan hasilnya akan segera diketahui.
"Terpenting itu, bagaimana permasalahan ini selesai sampai tuntas dan tidak menimbulkan keributan di tempat lain. Penyelesaiannya tentu secara baik-baik dan penegakan hukum," demikian Sugianto.
Seluruh masyarakat adat yang ada di provinsi ini diharapkan dapat menahan diri dan berikan waktu kepada aparat kepolisian menyelesaikan permasalahan tersebut sampai tuntas, kata Sugianto usai rapat dengan Kapolda Kalteng di kompleks perkantoran Gubernur, Senin.
"Saya tidak ingin ada isu-isu yang berkembang di media sosial bahwa ada terjadi keributan di Kalteng. Kita ini negara hukum. Saya sudah perintahkan Kapolda untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas," tambahnya.
Informasi yang beredar, sejumlah oknum keamanan PT Mustika Sembuluh melakukan penyerangan kepada warga Desa Pondok Damar Kabupaten Kotim. Penyerangan yang berujung pengrusakan situs Adat Dayak tersebut diduga karena ada warga Desa Pondok Damar melakukan pencurian buah kepala sawit milik PT Mustika Sembuluh.
Sugianto mengatakan penyelesaian permasalahan yang terjadi di Desa Pondok Damar tersebut bukan hanya mengenai penyerangan tersebut, melainkan kewajiban pihak perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
"Perlu dilihat apakah PT Mustikah Sembuluh telah merealisasikan plasma kepada masyarakat sekitar. Jadi, penyelesaiannya harus sampai tuntas agar permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan tidak terulang kembali," ucapnya.
Baca: Puluhan satpam PT Mustika Sembuluh diduga rusak rumah warga Kotim
Sementara mengenai adanya dugaan pengrusakan terhadap situs Adat suku Dayak di Desa Pondok Damar, pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng telah mengirimkan surat kepada PT Mustika Sembuluh untuk dilakukan perbaikan segera.
Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bunga-Bumi Pancasila" ini pun mengatakan bahwa Kapolda Kalteng telah menurunkan tim untuk menyelidiki permasalahan yang terjadi di lapangan, dan hasilnya akan segera diketahui.
"Terpenting itu, bagaimana permasalahan ini selesai sampai tuntas dan tidak menimbulkan keributan di tempat lain. Penyelesaiannya tentu secara baik-baik dan penegakan hukum," demikian Sugianto.