Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Wawan Wiraatmaja mengatakan sebanyak 15.268 warga di kota setempat terancam kehilangan hak pilih.
"Data rekapitulasi pemilih potensial Non KTP elektronik di Kota Palangka Raya sebanyak 15.268 jiwa. Mereka terancam tidak mendapat hak pilih dalam pilkada karena terkait syarat administrasi kependudukan tidak lengkap," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menerangkan, syarat administrasi dimaksud pertama karena yang bersangkutan mengaku belum melakukan perekaman pembuatan KTP elektronik.
"Sementara persoalan kedua karena kami tidak bisa memastikan yang bersangkutan sudah memiliki KTP elektronik atau minimal melakukan perekaman karena saat petugas mendata datang hanya ditemui tetangganya saja," katanya.
Masyarakat yang merasa belum melakukan perekaman KTP elektronik pun diminta untuk segera mendaftarkan diri ke Disdukcapil.
"Karena syarat terdaftar sebagai pemilih harus memiliki KTP elektronik atau minimal sudah melakukan perekaman yang ditunjukkan dengan memiliki suket yang dikeluarkan Disdukcapil," katanya.
Berdasarkan data, sebanyak 15.268 warga tersebut tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya.
Pertama di Kecamatan Pahandut sebanyak 1.364 warga, kemudian Kecamatan Bukit Batu 584 warga, Jekan Raya 10.924 warga, Sabangau 1.766 warga dan Kecamatan Rakumpit 630 warga.
KPU Kota Palangka Raya, pada rapat pleno yang dilaksanakan Kamis (16/3) menetapkan daftar pemilih sementara untuk pilkada di kota setempat sebanyak 178.231 orang.
"Data rekapitulasi pemilih potensial Non KTP elektronik di Kota Palangka Raya sebanyak 15.268 jiwa. Mereka terancam tidak mendapat hak pilih dalam pilkada karena terkait syarat administrasi kependudukan tidak lengkap," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menerangkan, syarat administrasi dimaksud pertama karena yang bersangkutan mengaku belum melakukan perekaman pembuatan KTP elektronik.
"Sementara persoalan kedua karena kami tidak bisa memastikan yang bersangkutan sudah memiliki KTP elektronik atau minimal melakukan perekaman karena saat petugas mendata datang hanya ditemui tetangganya saja," katanya.
Masyarakat yang merasa belum melakukan perekaman KTP elektronik pun diminta untuk segera mendaftarkan diri ke Disdukcapil.
"Karena syarat terdaftar sebagai pemilih harus memiliki KTP elektronik atau minimal sudah melakukan perekaman yang ditunjukkan dengan memiliki suket yang dikeluarkan Disdukcapil," katanya.
Berdasarkan data, sebanyak 15.268 warga tersebut tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya.
Pertama di Kecamatan Pahandut sebanyak 1.364 warga, kemudian Kecamatan Bukit Batu 584 warga, Jekan Raya 10.924 warga, Sabangau 1.766 warga dan Kecamatan Rakumpit 630 warga.
KPU Kota Palangka Raya, pada rapat pleno yang dilaksanakan Kamis (16/3) menetapkan daftar pemilih sementara untuk pilkada di kota setempat sebanyak 178.231 orang.