Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Jimin, meminta Badan Pertanahan Nasional tidak menjadikan persoalan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRW) yang tidak kunjung selesai sebagai alasan menghambat dan mempersulit urusan sertifikat lahan masyarakat.
Informasi yang disampaikan sejumlah masyarakat bahwa sampai sekarang ini masih sering mengalami kesulitan mengurus sertifikat lahan karena dianggap berbenturan dengan RTRWP Kalteng, kata Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng itu di Palangka Raya, Sabtu.
"Kalau lahan milik masyarakat sering tak bisa dilegalkan dengan alasan tidak sesuai peruntukannya dalam RTRWP, ya masuk kawasan lindung dan sebagainya. Tapi kenapa ketika diserobot oleh perusahaan perkebunan besar swasta, ternyata bisa dilegalkan," ucapnya.
Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara ini, sebenarnya masyarakat di provinsi ini memiliki modal besar dalam meningkatkan perekonomian serta hidup sejahtera.
Dia mengatakan sebagaian besar masyarakat di provinsi nomor dua terluas di Indonesia telah memiliki lahan yang didapat secara turun temurun. Lahan tersebut pun telah ditanami tanaman yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian.
"Belum dikelola saja sudah menghasilkan. Apalagi jika dikelola secara optimal, tentu hasilnya akan semakin luarbiasa. Tapi masalahnya, lahan miliki masyarakat banyak yang belum memiliki legalitas atau sertifikat," kata Jimin.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan jika pemerintah mau berpikir bagaimana agar masyarakat punya sumber penghasilan, maka perlu dipikirkan cara mempermudah pembuatan sertifikat serta dilakukan secara konsisten.
Dia juga meminta agar dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang diajukan kedepannya dapat memuat program-program yang secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita sama sama tahu, bahwa kesejahteraan akan tercipta apabila rakyat secara pasti dan terus menerus memiliki sumber penghasilan yang nominalnya memadai untuk membiayai kebutuhan hidupnya secara wajar," demikian Jimin.
Informasi yang disampaikan sejumlah masyarakat bahwa sampai sekarang ini masih sering mengalami kesulitan mengurus sertifikat lahan karena dianggap berbenturan dengan RTRWP Kalteng, kata Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng itu di Palangka Raya, Sabtu.
"Kalau lahan milik masyarakat sering tak bisa dilegalkan dengan alasan tidak sesuai peruntukannya dalam RTRWP, ya masuk kawasan lindung dan sebagainya. Tapi kenapa ketika diserobot oleh perusahaan perkebunan besar swasta, ternyata bisa dilegalkan," ucapnya.
Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara ini, sebenarnya masyarakat di provinsi ini memiliki modal besar dalam meningkatkan perekonomian serta hidup sejahtera.
Dia mengatakan sebagaian besar masyarakat di provinsi nomor dua terluas di Indonesia telah memiliki lahan yang didapat secara turun temurun. Lahan tersebut pun telah ditanami tanaman yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian.
"Belum dikelola saja sudah menghasilkan. Apalagi jika dikelola secara optimal, tentu hasilnya akan semakin luarbiasa. Tapi masalahnya, lahan miliki masyarakat banyak yang belum memiliki legalitas atau sertifikat," kata Jimin.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan jika pemerintah mau berpikir bagaimana agar masyarakat punya sumber penghasilan, maka perlu dipikirkan cara mempermudah pembuatan sertifikat serta dilakukan secara konsisten.
Dia juga meminta agar dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang diajukan kedepannya dapat memuat program-program yang secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita sama sama tahu, bahwa kesejahteraan akan tercipta apabila rakyat secara pasti dan terus menerus memiliki sumber penghasilan yang nominalnya memadai untuk membiayai kebutuhan hidupnya secara wajar," demikian Jimin.