Jakarta (Antaranews Kalteng) - Infinix Mobility memberikan klarifikasi atas pembekuan sertifikasi untuk model Zero 5 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

"Infinix Mobility sebagai perusahaan manufaktur smartphone Infinix sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap agar tidak akan terulang lagi untuk ke depannya. PT. Bejana Nusa Agung, selaku distributor smartphone Infinix di Indonesia akan menindaklanjuti dan menaati keputusan dari Kementerian Kominfo," kata Country Manager Assistant Infinix Indonesia, Agus Supangat, dalam keterangan pers.

Baca juga: Perusahaan Teknologi asal China Infinix Gandeng Pabrik di Indonesia

"Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat termasuk persyaratan dari Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)".

Kemekominfo mengumumkan pencabutan sertifikasi Infinix tipe X603 yang dipasarkan sebagai Infinix Zero 5 sejak awal tahun 2018 lantaran temuan ketidaksesuaian persyaratan teknis TKDN.

Dalam sertifikat ponsen tersebut disebutkan memiliki jaringan seluler 3G, namun temuan Kemenkominfo menyatakan ponsel tersebut juga memiliki kemampuan teknologi LTE.

Dalam keterangan yang sama Infinix Mobility menyatakan Infinix Zero 5 (X603 LTE) dengan nomor sertifikat 54666/SDPPI/2018 telah memenuhi persyaratan TKDN sebesar 30,63 persen. Ponsel tersebut memiliki nomor sertifikat yang berbeda dengan yang dibekukan oleh Kemenkominfo dan saat ini masih tersedia di pasar.

Pewarta : Natisha Andarningtyas
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024