Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendapatkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018 sebesar Rp700 juta, sama dengan yang ditargetkan pada tahun 2017.

"Mengenai PAD dari sektor PBB-P2, kami optimis beban target yang diberikan tersebut bisa mencapai target," ucap Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gumas Hansli Gonak kepada Antara Kalteng, Kamis (19/4/18).

Ia mengatakan, sejak awal April lalu, pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada seluruh camat, yang nantinya diteruskan kembali ke seluruh kepala desa (kades). SPPT tersebut sebagai pemberitahuan kepada masyarakat, agar mereka segera membayar PBB-P2.

"Disamping menyampaikan SPPT PBB-P2, kita juga langsung melakukan sosialisasi dalam hal menggali dan memutakhirkan potensi wajib pajak baru," kata mantan Camat Kurun ini.

Nantinya dalam penagihan PBB-P2 tersebut, lanjut dia, pihaknya akan meminta seluruh kades untuk proaktif dalam mendata ulang masyarakat yang harus membayar pajak bumi dan bangunan mereka, baik itu permanen maupun semi permanen di daerah ini.

"Selain itu, kades juga bertanggung jawab menagih PBB-P2 ke masyarakat desa. Batas akhir penagihannya akan berakhir pada 31 Oktober mendatang," tandasnya.

Ia menambahkan, sejauh ini pencapaian realiasi PAD dari sektor PBB-P2 masih belum terlihat, karena surat pemberitahuannya baru disampaikan ke kades. Untuk daerah yang masyarakatnya paling banyak membayar pajak tersebut yakni di Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.

"Kita berharap, masyarakat sadar untuk membayar PBB-P2 tersebut, karena pajak yang dibayar masyarakat tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah ini," demikian Hansli Gonak.
 

Pewarta : Jemmy Kamis
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024