Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kawanan pencuri berhasil menyatroni Kantor Pengadilan Tinggi / Tipikor Tingkat Banding Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang terletak di Jalan RTA Milono Km 1.
"Dari kejadian itu uang yang berada di ruang Kepanitraan Perdata di Kantor pengadilan tersebut milik Persekutuan Kristiani di pengadilan setempat sebesar Rp2.540.000 diambil pencuri," kata Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Rais di Palangka Raya, Sabtu.
Rais menceritakan, peristiwa pencurian uang di Pengadilan Tinggi / Tipikor Tingkat Banding Palangka Raya itu diketahui pada hari Kamis (28/6/18) sekitar pukul 08.15 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui berawal saat Evi Katsiani (42) warga Jalan Menteng VIII yang juga pegawai Pengadilan tersebut datang ke kantornya itu terkejut setelah membuka pintu ruangan tempat dia bekerja.
Terkejutnya Evi karena melihat laci meja miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan uang sebesar Rp2.540.000 di dalam laci juga sudah tidak ada pada tempatnya. Pagi itu ia juga melihat beberapa laci meja di lainnya yang berada di sekitar ruangan tersebut juga terbuka serta rusak karena ada bekas congkelan, namun tidak ada barang yang hilang.
Melihat kondisi tersebut, Evi langsung melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Pahandut, guna dilakukan penyelidikan.
"Kami sudah memintai keterangan beberapa saksi mengenai pencurian di kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya itu. Kemudian kasus akan dilakukan penyelidikan, guna mencari tahu siapa pelaku yang berani melakukan aksi pencurian tersebut," kata perwira berpangkat balok satu itu.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut setiap harinya di jaga satpam yang sudah ditugaskan oleh lembaga tersebut. Entah mengapa hal seperti itu masih saja bisa terjadi.
Dengan adanya kejadian tersebut tentunya instansi lainnya serta masyarakat jangan pernah menyepelekan hal-hal kecil, karena suatu tempat yang sudah di jaga aparat pengamanan di lembaga tersebut saja bisa kecolongan oleh para pencuri, yang diduga selama ini memanfaatkan kelengahan pihak keamanan atau masyarakat setempat untuk melancarkan aksinya.
"Dari kejadian itu uang yang berada di ruang Kepanitraan Perdata di Kantor pengadilan tersebut milik Persekutuan Kristiani di pengadilan setempat sebesar Rp2.540.000 diambil pencuri," kata Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Rais di Palangka Raya, Sabtu.
Rais menceritakan, peristiwa pencurian uang di Pengadilan Tinggi / Tipikor Tingkat Banding Palangka Raya itu diketahui pada hari Kamis (28/6/18) sekitar pukul 08.15 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui berawal saat Evi Katsiani (42) warga Jalan Menteng VIII yang juga pegawai Pengadilan tersebut datang ke kantornya itu terkejut setelah membuka pintu ruangan tempat dia bekerja.
Terkejutnya Evi karena melihat laci meja miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan uang sebesar Rp2.540.000 di dalam laci juga sudah tidak ada pada tempatnya. Pagi itu ia juga melihat beberapa laci meja di lainnya yang berada di sekitar ruangan tersebut juga terbuka serta rusak karena ada bekas congkelan, namun tidak ada barang yang hilang.
Melihat kondisi tersebut, Evi langsung melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Pahandut, guna dilakukan penyelidikan.
"Kami sudah memintai keterangan beberapa saksi mengenai pencurian di kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya itu. Kemudian kasus akan dilakukan penyelidikan, guna mencari tahu siapa pelaku yang berani melakukan aksi pencurian tersebut," kata perwira berpangkat balok satu itu.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut setiap harinya di jaga satpam yang sudah ditugaskan oleh lembaga tersebut. Entah mengapa hal seperti itu masih saja bisa terjadi.
Dengan adanya kejadian tersebut tentunya instansi lainnya serta masyarakat jangan pernah menyepelekan hal-hal kecil, karena suatu tempat yang sudah di jaga aparat pengamanan di lembaga tersebut saja bisa kecolongan oleh para pencuri, yang diduga selama ini memanfaatkan kelengahan pihak keamanan atau masyarakat setempat untuk melancarkan aksinya.