Buntok (Antaranews Kalteng) - Aparat Polres Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah menyita 5.046 butir pil koplo dari seorang pelaku yang diduga bandar pil koplo.
"Sebanyak 5.046 butir pil koplo jenis Seledryl dan JM tersebut disita dari seorang yang diduga bandar bernama Masyur bin Unan warga Kelurahan Bangkuang RT 26," kata Kapolres Barito Selatan AKBP Eka Syarif Nugraha Husen diwakili Kapolsek Karau Kuala Ipda Rahmad Tuah, Rabu.
Pelaku ditangkap pihaknya pada Rabu sekitar pukul 12.32 WIB di rumah orang tuanya Unan (alm) di Kelurahan Bangkuang RT 26, Kecamatan Karau Kuala.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi warga.
"Berdasarkan informasi itu, kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar Rahmad Tuah.
Menurut dia, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat jenis Seledryl sebanyak 496 keping atau 4.960 butir.
"Selain itu juga kami berhasil mengamankan obat jenis JM sebanyak 86 butir beserta uang hasil penjualan pil koplo sebesar Rp824.000," ujarnya pula.
Ia mengatakan, pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolsek Karau Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 196 jo pasal 198 Undang Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," kata dia pula.
"Sebanyak 5.046 butir pil koplo jenis Seledryl dan JM tersebut disita dari seorang yang diduga bandar bernama Masyur bin Unan warga Kelurahan Bangkuang RT 26," kata Kapolres Barito Selatan AKBP Eka Syarif Nugraha Husen diwakili Kapolsek Karau Kuala Ipda Rahmad Tuah, Rabu.
Pelaku ditangkap pihaknya pada Rabu sekitar pukul 12.32 WIB di rumah orang tuanya Unan (alm) di Kelurahan Bangkuang RT 26, Kecamatan Karau Kuala.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi warga.
"Berdasarkan informasi itu, kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar Rahmad Tuah.
Menurut dia, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat jenis Seledryl sebanyak 496 keping atau 4.960 butir.
"Selain itu juga kami berhasil mengamankan obat jenis JM sebanyak 86 butir beserta uang hasil penjualan pil koplo sebesar Rp824.000," ujarnya pula.
Ia mengatakan, pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolsek Karau Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 196 jo pasal 198 Undang Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," kata dia pula.