Kuala Lapuas (Antaranews Kalteng) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas akan meningkatkan pelayanan dan informasi ke masyarakat dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder), di antaranya perwakilan dari dunia usaha, akademisi, LSM hingga tokoh masyarakat
"Tadi kami sudah menggelar rapat bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, akademisi, LSM dan juga tokoh masyarakat. Kenapa dari luar kita libatkan? Karena yang kita bahas dalam rapat terkait standar pelayanan publik yang selalu berhubungan dengan masyarakat," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Ruseni, di Kuala Kapuas, Jumat (27/7/2018).
Menurutnya, cara ini istilahnya semacam "bisik berantai" kepada masyarakat lainnya, karena standar pelayanan publik yang dibahas meliputi 12 macam pelayanan yaitu pelayanan pendaftaran penduduk yang terdiri dari pelayanan KK, KTP, KIA, surat keterangan pindah datang dan pelayanan pembuatan surat keterangan pindah antar provinsi/kabupaten/kota.
Sedangkan untuk pelayanan pencatatan sipil meliputi pencatanan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak dan pengangkatan anak.
Sebanyak 12 pelayanan itu yang kita laksanakan di sini, dan masing-masing pelayanan itu ada standar syarat-syaratnya dan durasi waktu. Selain itu kita juga membuka pelayanan pengaduan masyarakat. Jadi, kalau ada keluhan-keluhan bisa disampaikan melalui tim pengelola pelayanan pengaduan yang sudah kita bentuk," jelas Ruseni.
"Tadi kami sudah menggelar rapat bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, akademisi, LSM dan juga tokoh masyarakat. Kenapa dari luar kita libatkan? Karena yang kita bahas dalam rapat terkait standar pelayanan publik yang selalu berhubungan dengan masyarakat," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Ruseni, di Kuala Kapuas, Jumat (27/7/2018).
Menurutnya, cara ini istilahnya semacam "bisik berantai" kepada masyarakat lainnya, karena standar pelayanan publik yang dibahas meliputi 12 macam pelayanan yaitu pelayanan pendaftaran penduduk yang terdiri dari pelayanan KK, KTP, KIA, surat keterangan pindah datang dan pelayanan pembuatan surat keterangan pindah antar provinsi/kabupaten/kota.
Sedangkan untuk pelayanan pencatatan sipil meliputi pencatanan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak dan pengangkatan anak.
Sebanyak 12 pelayanan itu yang kita laksanakan di sini, dan masing-masing pelayanan itu ada standar syarat-syaratnya dan durasi waktu. Selain itu kita juga membuka pelayanan pengaduan masyarakat. Jadi, kalau ada keluhan-keluhan bisa disampaikan melalui tim pengelola pelayanan pengaduan yang sudah kita bentuk," jelas Ruseni.