Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah kembali menahan dua orang tersangka kasus korupsi yakni mantan Kepala Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, berinisial D dan mantan Kepala Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, berinisial H setelah Polres Bartim menyerahkan tersangka bersama berkas dan barang bukti.
"Mereka kami tahan dengan alasan khawatir tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidananya, serta tindak pindana dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah di Tamiang Layang, Kamis.
Roy yang didampingi Kepala Seksi Intel Arief Zein dan Kepala Seksi Pidana Khusus Achmad Wahyudi mengatakan, penahanan terhadap tersangka dengan dua alasan yakni karena subjektif dan objektif sesuai Pasal 21 ayat 1 dan pasal 21 ayat 4 huruf a pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyidikan. Sebelum ditahan, tim penyidik Kejari Barito Timur memeriksa kedua tersangka didampingi kuasa hukum di ruang berbeda sejak pukul 14.00 wib hingga pukul 17.30 wib.
D dan H diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan pemanfaatan dan penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bantuan Keuangan (DBK) yang termuat dalam APBDes tahun anggaran 2015.
D diduga menyalahgunakan dana APBDes 2015 sehingga merugikan negara sekitar Rp200 juta. Sementara tersangka H diduga merugikan negara sekitar Rp300 juta.
Usai diperiksa, keduanya keluar dari ruangan penyidik dengan memakai rompi orange dan langsung digiring ke Rumah Tahanan Kelas II A Tamiang Layang.
Kedua tersangka koruptor itu akan sesegera mungkin dihadapkan ke meja persidangan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
"Dalam waktu tidak lama akan kami sidangkan di Pengadilan Tipikor di Palangka Raya," kata Roy, singkat.
Penahanan ini menambah panjang daftar mantan kepala desa yang ditahan karena terjerat kasus korupsi. Selasa (18/9) lalu, Kejari menahan Pelaksana Harian Kepala Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui berinisial AB, juga terkait kasus korupsi. AB menyusul kepala desa pendahulunya yakni berinisial S yang sudah lebih dulu mengalaminya karena kasus yang sama.
Menyikapi ini, Roy yang merupakan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya itu mengharapkan para kepala desa di Barito Timur melaksanakan pembangunan yang dibiayai menggunakan uang negara dengan sebaik-baiknya.
"Saya minta kepala desa se Kabupaten Barito Timur bisa dan mampu mengelola Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bantuan Keuangan (sekarang Dana Bagi Hasil Pajak) secara tertib, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," harapnya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Wangivsy Eryanto mengatakan, kedua tersangka telah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum sesuai surat kuasa khusus yang diterimanya.
"Kami ditunjuk sebagai kuasa hukum. Tadi sudah kami dampingi dan kita siap 'fight' di pengadilan nanti," tantangnya.
Terpisah, Kapolres Barito Timur AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Andika Rama mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka dilakukan pelimpahan atau tahap II.
"Sebelum kami serahkan tadi, keduanya dibawa ke RSUD Tamiang Layang untuk diperiksa kesehatannya. Setelah keluar surat dari rumah sakit, maka langsung kami limpahkan," ucap Andika.
"Mereka kami tahan dengan alasan khawatir tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidananya, serta tindak pindana dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah di Tamiang Layang, Kamis.
Roy yang didampingi Kepala Seksi Intel Arief Zein dan Kepala Seksi Pidana Khusus Achmad Wahyudi mengatakan, penahanan terhadap tersangka dengan dua alasan yakni karena subjektif dan objektif sesuai Pasal 21 ayat 1 dan pasal 21 ayat 4 huruf a pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyidikan. Sebelum ditahan, tim penyidik Kejari Barito Timur memeriksa kedua tersangka didampingi kuasa hukum di ruang berbeda sejak pukul 14.00 wib hingga pukul 17.30 wib.
D dan H diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan pemanfaatan dan penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bantuan Keuangan (DBK) yang termuat dalam APBDes tahun anggaran 2015.
D diduga menyalahgunakan dana APBDes 2015 sehingga merugikan negara sekitar Rp200 juta. Sementara tersangka H diduga merugikan negara sekitar Rp300 juta.
Usai diperiksa, keduanya keluar dari ruangan penyidik dengan memakai rompi orange dan langsung digiring ke Rumah Tahanan Kelas II A Tamiang Layang.
Kedua tersangka koruptor itu akan sesegera mungkin dihadapkan ke meja persidangan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
"Dalam waktu tidak lama akan kami sidangkan di Pengadilan Tipikor di Palangka Raya," kata Roy, singkat.
Penahanan ini menambah panjang daftar mantan kepala desa yang ditahan karena terjerat kasus korupsi. Selasa (18/9) lalu, Kejari menahan Pelaksana Harian Kepala Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui berinisial AB, juga terkait kasus korupsi. AB menyusul kepala desa pendahulunya yakni berinisial S yang sudah lebih dulu mengalaminya karena kasus yang sama.
Menyikapi ini, Roy yang merupakan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya itu mengharapkan para kepala desa di Barito Timur melaksanakan pembangunan yang dibiayai menggunakan uang negara dengan sebaik-baiknya.
"Saya minta kepala desa se Kabupaten Barito Timur bisa dan mampu mengelola Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bantuan Keuangan (sekarang Dana Bagi Hasil Pajak) secara tertib, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," harapnya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Wangivsy Eryanto mengatakan, kedua tersangka telah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum sesuai surat kuasa khusus yang diterimanya.
"Kami ditunjuk sebagai kuasa hukum. Tadi sudah kami dampingi dan kita siap 'fight' di pengadilan nanti," tantangnya.
Terpisah, Kapolres Barito Timur AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Andika Rama mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka dilakukan pelimpahan atau tahap II.
"Sebelum kami serahkan tadi, keduanya dibawa ke RSUD Tamiang Layang untuk diperiksa kesehatannya. Setelah keluar surat dari rumah sakit, maka langsung kami limpahkan," ucap Andika.