Jakarta (Antaranews Kalteng) - Sebelum melangsungkan pernikahan dengan Irwan Mussry di Tokyo, Senin pagi waktu setempat, Maia Estianty diketahui telah mengurus rekomendasi menikah di luar negeri.
Hal itu dibenarkan oleh TB. Zamroni selaku Kepala KUA Pasar Minggu, tempat Maia Estianty mengurus surat rekomendasi pernikahan di luar negeri. Menurutnya berkas Maia Estianty telah masuk sejak tanggal 12 Oktober lalu.
"Tidak mendaftar di KUA, tapi memohon rekomendasi nikah untuk di luar negeri yaitu di Tokyo pada tanggal 12 Oktober (masuk berkasnya). Melalui utusannya, memohon untuk dilakukan permohonan, surat keterangan nikah ke luar negeri, yakni di Tokyo," ucap TB. Zamroni, Kepala KUA Pasar Minggu, Senin.
Dari situ diketahui bahwa Maia dan Irwan Mussry melangsungkan pernikahan di Tokyo. Namun Zamroni mengaku tidak tahu mengenai lokasi pernikahan Maia dan Irwan di Tokyo.
"Tidak tahu. Cuma disebutkan Tokyo. Menjadi hak mereka untuk mencari. Kalau WNI mau nikah di Luar negeri, bagian konsulat juga akan terlibat di sana," ujarnya.
Menurut Zamroni rekomendasi surat pernikahan memiliki masa berlaku selama enam bulan. Setelahnya Maia Estianty dan Irwan Mussry harus kembali melapor untuk dicatat pernikahannya secara resmi di KUA.
"Iya 6 bulan pokoknya. Paling lambat 1 tahun harus melapor ke kita untuk dicatat dalam register khusus," tutupnya.
Hal itu dibenarkan oleh TB. Zamroni selaku Kepala KUA Pasar Minggu, tempat Maia Estianty mengurus surat rekomendasi pernikahan di luar negeri. Menurutnya berkas Maia Estianty telah masuk sejak tanggal 12 Oktober lalu.
"Tidak mendaftar di KUA, tapi memohon rekomendasi nikah untuk di luar negeri yaitu di Tokyo pada tanggal 12 Oktober (masuk berkasnya). Melalui utusannya, memohon untuk dilakukan permohonan, surat keterangan nikah ke luar negeri, yakni di Tokyo," ucap TB. Zamroni, Kepala KUA Pasar Minggu, Senin.
Dari situ diketahui bahwa Maia dan Irwan Mussry melangsungkan pernikahan di Tokyo. Namun Zamroni mengaku tidak tahu mengenai lokasi pernikahan Maia dan Irwan di Tokyo.
"Tidak tahu. Cuma disebutkan Tokyo. Menjadi hak mereka untuk mencari. Kalau WNI mau nikah di Luar negeri, bagian konsulat juga akan terlibat di sana," ujarnya.
Menurut Zamroni rekomendasi surat pernikahan memiliki masa berlaku selama enam bulan. Setelahnya Maia Estianty dan Irwan Mussry harus kembali melapor untuk dicatat pernikahannya secara resmi di KUA.
"Iya 6 bulan pokoknya. Paling lambat 1 tahun harus melapor ke kita untuk dicatat dalam register khusus," tutupnya.