Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Mulai Kamis (22/11/18), Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya mulai mengoperasionalkan program mini market pelayanan publik (Mima Lapuk).
Camat Jekan Raya, Kota Palangka Paya Saipullah, pada Jumat menerangkan, mini market pelayanan publik (Mima Lapuk) merupakan pengintegrasian proses pelayanan publik mulai dari petugas, sarana dan prasarana pendukung kerja, masyarakat yang dilayanani.
"Selain itu juga ditambah lagi pemberian kewenangan kepada petugas untuk memproses atau mengembalikan pengajuan permohonan dokumen Administrasi pemerintahan, serta pemberian kewenangan mandat kepada Sekretaris dan Kasi untuk memproses Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) yang telah ditetapkan," kata Saipul.
Sehingga mohon petugas juga bisa mengembalikan permohonan dokumen administrasi pemerintahan yang diajukan bila belum dilengkapi persyaratan yang diminta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) yang berlaku.
"Karena sudah kewajiban kita untuk mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi. Penuhi kewajiban anda sebagai warga negara. Jangan hanya menuntut haknya sebagai warga negara," katanya.
Sementara itu, pencetus program Mima Lapuk sekaligus Sekretaris Kecamatan Jekan Raya, Dedi Purwanto menambahkan, Mini Market Pelayanan Publik juga dilengkapi Aplikasi Offline Elektronik Arsip.
"Ini untuk membantu dan memudahkan petugas dan Instansi kecamatan Jekan Raya dalam menyimpan dan mencari dokumen Pelayanan Publik," katanya.
Selain itu, lanjut dia, juga terdapat evaluasi atau penilaian terhadap pelayanan publik oleh masyarakat/pelanggan terhadap pelaksanaan Mini Market Pelayanan Publik baik terhadap petugas, mekanisme pelayanan, kondisi sarana dan prasarana penunjang.
Hal ini merupakan proses input/masukan terhadap SOPD Kecamatan Jekan Raya dalam merencanakan dan membenahi kekurangan pelaksanaan pelayanan publik tersebut.
"Semoga dengan operasionalnya Mini Market Pelayanan Publik ini diharapkan kualitas dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara dapat terpenuhi," kata Dedi.
Camat Jekan Raya, Kota Palangka Paya Saipullah, pada Jumat menerangkan, mini market pelayanan publik (Mima Lapuk) merupakan pengintegrasian proses pelayanan publik mulai dari petugas, sarana dan prasarana pendukung kerja, masyarakat yang dilayanani.
"Selain itu juga ditambah lagi pemberian kewenangan kepada petugas untuk memproses atau mengembalikan pengajuan permohonan dokumen Administrasi pemerintahan, serta pemberian kewenangan mandat kepada Sekretaris dan Kasi untuk memproses Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) yang telah ditetapkan," kata Saipul.
Sehingga mohon petugas juga bisa mengembalikan permohonan dokumen administrasi pemerintahan yang diajukan bila belum dilengkapi persyaratan yang diminta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) yang berlaku.
"Karena sudah kewajiban kita untuk mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi. Penuhi kewajiban anda sebagai warga negara. Jangan hanya menuntut haknya sebagai warga negara," katanya.
Sementara itu, pencetus program Mima Lapuk sekaligus Sekretaris Kecamatan Jekan Raya, Dedi Purwanto menambahkan, Mini Market Pelayanan Publik juga dilengkapi Aplikasi Offline Elektronik Arsip.
"Ini untuk membantu dan memudahkan petugas dan Instansi kecamatan Jekan Raya dalam menyimpan dan mencari dokumen Pelayanan Publik," katanya.
Selain itu, lanjut dia, juga terdapat evaluasi atau penilaian terhadap pelayanan publik oleh masyarakat/pelanggan terhadap pelaksanaan Mini Market Pelayanan Publik baik terhadap petugas, mekanisme pelayanan, kondisi sarana dan prasarana penunjang.
Hal ini merupakan proses input/masukan terhadap SOPD Kecamatan Jekan Raya dalam merencanakan dan membenahi kekurangan pelaksanaan pelayanan publik tersebut.
"Semoga dengan operasionalnya Mini Market Pelayanan Publik ini diharapkan kualitas dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara dapat terpenuhi," kata Dedi.