Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Satres Narkoba Polres Pulang Pisau kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Banama Tingang. Kali ini pengedarnya adalah ibu rumah tangga (IRT) Tuti alias Sanjo warga di Jalan Ramang RT 05 Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Senin (10/12/18).
"Dari tangan IRT tersebut kita mengamankan beberapa paket sabu dan barang bukti lainnya," kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Purnomo, Senin (10/12/18).
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku Tuti yang diduga sebagai pengedar di wilayah Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang, terang Purnomo, adalah satu paket sabu klip sedang dan enam paket sabu dalam klip plastik yang siap jual.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti satu sendok terbuat dari sedotan plastik, satu kotak sebagai penyimpanan sabu, 19 bungkus plastik klip kecil, lima lembar uang kertas pecahan senilai Rp100 ribu dan 1 handphone Nokia warna abu-abu .
Dikatakan Purnomo, bahwa pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Polres Pulang Pisau guna pemeriksaan lebih lanjut. Dirinya berharap ditangkapnya salah satu pengedar sabu ini diharapkan bisa meminimalisir peredaran di Kecamatan Banama Tingang sehingga Narkoba tidak merusak kehidupan dan mental masyarakat khususnya generasi muda di kecamatan setempat.
"Dari tangan IRT tersebut kita mengamankan beberapa paket sabu dan barang bukti lainnya," kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Purnomo, Senin (10/12/18).
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku Tuti yang diduga sebagai pengedar di wilayah Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang, terang Purnomo, adalah satu paket sabu klip sedang dan enam paket sabu dalam klip plastik yang siap jual.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti satu sendok terbuat dari sedotan plastik, satu kotak sebagai penyimpanan sabu, 19 bungkus plastik klip kecil, lima lembar uang kertas pecahan senilai Rp100 ribu dan 1 handphone Nokia warna abu-abu .
Dikatakan Purnomo, bahwa pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Polres Pulang Pisau guna pemeriksaan lebih lanjut. Dirinya berharap ditangkapnya salah satu pengedar sabu ini diharapkan bisa meminimalisir peredaran di Kecamatan Banama Tingang sehingga Narkoba tidak merusak kehidupan dan mental masyarakat khususnya generasi muda di kecamatan setempat.