Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - PT Antang Sawit Perkasa (ASP) yang beroperasional di Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dikenakan denda Rp2 miliar akibat kelalaian yang terjadinya kebakaran hutan di areal perusahaan yang bersebelahan dengan kawasan hutan lindung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kapuas Nomor 17/Pid.SUS-LH/20/PN/KLK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Wartony, mengatakan bahwa selain denda, ada putusan tambahan yang meminta kepada perusahaan PT ASP untuk mengembalikan rona awal lahan yang terbakar itu.
"Dalam hal ini DLH telah melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri setempat dengan melibatkan akademisi dari Universitas Palangka Raya dalam memberikan pengawasan sejauh mana eksekusi dilaksanakan oleh pihak perusahaan," kata Wartony di Aula DLH, Rabu (12/12/18).
Dari hasil paparan dari manajemen PT ASP, putusan tambahan untuk mengembalikan rona awal dari lahan yang terbakar itu telah dilaksanakan pihak perusahaan. Kebakaran lahan ini terjadi di blok A.21 dan blok A.22 dengan luasan mencapai 1,3 hektare pada tahun 2015 lalu.
Putusan tambahan dari PN Kapuas itu juga, terang Wartony, selain merehabilitasi areal yang terbakar perusahaan juga diantaranya diminta membuat sumur bor, menara pantau api, pendidikan pemadam kepada MPA dan karyawan, menyediakan sarana dan prasana pemadam kebakaran, hingga perbaikan
dan peningkatan jalan untuk memudahkan jika terjadi kebakaran.
"Dari pelaksanaan putusan PN kepada PT ASP ini diharapkan membuat perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat agar tidak lalai terhadap kebakaran hutan dan lahan," terang Wartony.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima hasil capaian dan upaya yang dilakukan PT ASP untuk melaksanakan eksekusi dari putusan PN Kapuas tersebut.
Pengembalian ke rona awal dalan lainnya berdasarkan putusan PN sudah dilakukan PT ASP sejak bulan Maret 2017 hingga 12 Desember 2018.
"Semua pedoman teknis dari tim yang terdiri Kejaksaan Negeri, DLH, Akdemisi telah dilaksanakan dan dan dapat diterima hasilnya," ucap Triono.
Dalam pengawasan, papar Triono, dilakukan secara berkala. Hasil dari pelaksanaan eksekusi tambahan putusan PN ini diharapkan bisa memberikan hasil manfaat. Selain komitmen dari PT ASP, bisa menjadi edukasi atau pembelajaran kepada lembaga lain dari ketaatan dalam melaksanakan eksekusi dan telah direview sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Pelaksanaan eksekusi tambahan dari PN Kapuas ini juga menunjukan bahwa hutan dan lahan gambut wajib dilindungi bersama karena bernilainya hutan untuk kehidupan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Wartony, mengatakan bahwa selain denda, ada putusan tambahan yang meminta kepada perusahaan PT ASP untuk mengembalikan rona awal lahan yang terbakar itu.
"Dalam hal ini DLH telah melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri setempat dengan melibatkan akademisi dari Universitas Palangka Raya dalam memberikan pengawasan sejauh mana eksekusi dilaksanakan oleh pihak perusahaan," kata Wartony di Aula DLH, Rabu (12/12/18).
Dari hasil paparan dari manajemen PT ASP, putusan tambahan untuk mengembalikan rona awal dari lahan yang terbakar itu telah dilaksanakan pihak perusahaan. Kebakaran lahan ini terjadi di blok A.21 dan blok A.22 dengan luasan mencapai 1,3 hektare pada tahun 2015 lalu.
Putusan tambahan dari PN Kapuas itu juga, terang Wartony, selain merehabilitasi areal yang terbakar perusahaan juga diantaranya diminta membuat sumur bor, menara pantau api, pendidikan pemadam kepada MPA dan karyawan, menyediakan sarana dan prasana pemadam kebakaran, hingga perbaikan
dan peningkatan jalan untuk memudahkan jika terjadi kebakaran.
"Dari pelaksanaan putusan PN kepada PT ASP ini diharapkan membuat perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat agar tidak lalai terhadap kebakaran hutan dan lahan," terang Wartony.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima hasil capaian dan upaya yang dilakukan PT ASP untuk melaksanakan eksekusi dari putusan PN Kapuas tersebut.
Pengembalian ke rona awal dalan lainnya berdasarkan putusan PN sudah dilakukan PT ASP sejak bulan Maret 2017 hingga 12 Desember 2018.
"Semua pedoman teknis dari tim yang terdiri Kejaksaan Negeri, DLH, Akdemisi telah dilaksanakan dan dan dapat diterima hasilnya," ucap Triono.
Dalam pengawasan, papar Triono, dilakukan secara berkala. Hasil dari pelaksanaan eksekusi tambahan putusan PN ini diharapkan bisa memberikan hasil manfaat. Selain komitmen dari PT ASP, bisa menjadi edukasi atau pembelajaran kepada lembaga lain dari ketaatan dalam melaksanakan eksekusi dan telah direview sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Pelaksanaan eksekusi tambahan dari PN Kapuas ini juga menunjukan bahwa hutan dan lahan gambut wajib dilindungi bersama karena bernilainya hutan untuk kehidupan.