Jakarta (Antaranews Kalteng) - Hakim AS telah menolak permintaan penyanyi Inggris Ed Sheeran untuk membatalkan gugatan berisi tuduhan lagu hit "Thinking Out Loud"  meniru elemen-elemen inti dari lagu klasik "Let's Get It On" dari Marvin Gaye yang keluar tahun 1973. 

Dalam keputusan yang diumumkan kepada publik, Kamis (3/1), Hakim Distrik AS Louis Stanton di Manhattan mengatakan juri harus memutuskan apakah Sheeran, Sony / ATV Music Publishing dan Atlantic Records harus bertanggung jawab pada pewaris dari mendiang produser Ed Townsend, yang turut menulis "Let's Get It On" bersama Gaye.

Baca juga: Penjualan tiket konser Ed Sheeran diperketat

Dikutip Reuters, Stanton menemukan "kesamaan substansial antara beberapa elemen musik dari dua karya itu," termasuk bass dan perkusi, dan ada perdebatan apakah ritme harmonis "Let's Get It On" terlalu umum untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. 

Dia juga mengatakan pendengar awam mungkin melihat "daya tarik estetika" kedua lagu itu sama, terlepas dari argumen bahwa "Thinking Out Loud" punya "nada muram, melankolis, berbicara tentang cinta romantis yang bertahan lama" sementara "Let's Get It On" adalah lagu yang memancarkan emosi positif.

Sheeran membantah telah menjiplak karya Gaye.

Perwakilan untuk Sheeran dan Atlantik tidak segera menanggapi permintaan komentar. Juru bicara Sony / ATV Paul Williams menolak memberikan komentar.

Baca juga: Jadwal konser Ed Sheeran di Indonesia

Pewarta : Nanien Yuniar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024