Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Alfian Batnakanti meminta pengembang perumahan di kota itu menaati aturan yang ada.
"Pengembang jangan mencoba curang dengan melakukan pembangunan tidak sesuai ketentuan. Misalnya, ukuran dan material drainase tidak sesuai, luas tanah bangunan dan ukuran jalan lingkungan di bawah ketentuan," kata Alfian di Palangka Raya, Jumat.
Ia juga meminta para pengembang perumahan memastikan setiap pembangunan memperhatikan ketersediaan fasiltias umum seperti tempat sampah dan ketersediaan ruang terbuka hijau.
Baca juga: BPJS minta pengembang gencar pasarkan program perumahan pekerja
Baca juga: Pengembang Bersubsidi Minta Dukungan Pemko Palangka Raya
"Untuk memastikan peraturan terkait pembangunan perumahan ditaati oleh para pengembang, dalam waktu dekat kami berencana akan memanggil asosiasi pengembang seperti Real Estate Indonesia (REI) Kota Palangkaraya," kata politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Alfian hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah memastikan seluruh aturan ditaati dalam hal ini REI yang akan meneruskan kepada para pengembang terkait aturan pembangunan perumahan.
"Tujuan pertemuan dengan asosiasi pengembang itu juga untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi pengembang dalam proses pembangunan. Intinya kita juga ingin para pengembang terlibat dalam pembangunan dan pengembangan kota kita," katanya.
Di sisi lain, dia juga meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bisa turun ke lapangan dan memeriksa pelaksanaan pihak pengembang, apakah sesuai dengan perencanaan yang diajukan atau tidak.
"Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan yang diajukan dengan kondisi di lapangan, pengembang nakal harus diberikan sanksi tegas," katanya.
"Pengembang jangan mencoba curang dengan melakukan pembangunan tidak sesuai ketentuan. Misalnya, ukuran dan material drainase tidak sesuai, luas tanah bangunan dan ukuran jalan lingkungan di bawah ketentuan," kata Alfian di Palangka Raya, Jumat.
Ia juga meminta para pengembang perumahan memastikan setiap pembangunan memperhatikan ketersediaan fasiltias umum seperti tempat sampah dan ketersediaan ruang terbuka hijau.
Baca juga: BPJS minta pengembang gencar pasarkan program perumahan pekerja
Baca juga: Pengembang Bersubsidi Minta Dukungan Pemko Palangka Raya
"Untuk memastikan peraturan terkait pembangunan perumahan ditaati oleh para pengembang, dalam waktu dekat kami berencana akan memanggil asosiasi pengembang seperti Real Estate Indonesia (REI) Kota Palangkaraya," kata politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Alfian hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah memastikan seluruh aturan ditaati dalam hal ini REI yang akan meneruskan kepada para pengembang terkait aturan pembangunan perumahan.
"Tujuan pertemuan dengan asosiasi pengembang itu juga untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi pengembang dalam proses pembangunan. Intinya kita juga ingin para pengembang terlibat dalam pembangunan dan pengembangan kota kita," katanya.
Di sisi lain, dia juga meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bisa turun ke lapangan dan memeriksa pelaksanaan pihak pengembang, apakah sesuai dengan perencanaan yang diajukan atau tidak.
"Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan yang diajukan dengan kondisi di lapangan, pengembang nakal harus diberikan sanksi tegas," katanya.