Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Sektor Kotabesi Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menangkap dua orang pemuda karena mengantongi narkoba jenis sabu-sabu dan diduga terlibat jaringan pengedar barang haram tersebut.
"Penangkapan ini berkat bantuan informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan ini kami juga menemukan barang bukti sehingga kasusnya langsung diproses hukum," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Kotabesi Iptu Afif Hasan di Sampit, Minggu.
Dua tersangka tersebut adalah Rahman Rudiansyah (22) dan Ari Ramadhan (20) warga Kecamatan Kotabesi. Mereka ditangkap Sabtu (19/1) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Samudra RT 05 RW 02 Kelurahan Kotabesi Hulu Kecamatan Kotabesi.
Awalnya, polisi mendapat informasi terkait ada seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu. Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar dan polisi menangkap menangkap pemuda yang diketahui bernama Rahman Rudiansyah.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu yang berada dalam kantong celana dan uang pecahan Rp100.000.
Tidak sampai di situ, polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar barang haram tersebut. Polisi sudah mencurigai karena beberapa kali ada laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah itu.
Pengembangan penyelidikan membuahkan hasil. Polisi menangkap Ari yang diduga masih satu jaringan dengan Rahman yang ditangkap lebih dulu.
Saat melakukan penggeledahan badan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu yang berada di dalam kantong celana sebanyak satu bungkus dan dua bungkus dalam kantong jaket.
Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Markas Polsek Kotabesi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap habis jaringan pengedar narkoba tersebut.
"Kami akan tegas terhadap siapa saja yang terlibat peredaran narkoba. Kami akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sangat membahayakan masyarakat," tegas Afif.
Afif mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melindungi diri dan anggota keluarga dari narkoba. Masyarakat diminta melaporkan jika mengetahui ada aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba agar pelakunya bisa ditangkap.
"Penangkapan ini berkat bantuan informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan ini kami juga menemukan barang bukti sehingga kasusnya langsung diproses hukum," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Kotabesi Iptu Afif Hasan di Sampit, Minggu.
Dua tersangka tersebut adalah Rahman Rudiansyah (22) dan Ari Ramadhan (20) warga Kecamatan Kotabesi. Mereka ditangkap Sabtu (19/1) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Samudra RT 05 RW 02 Kelurahan Kotabesi Hulu Kecamatan Kotabesi.
Awalnya, polisi mendapat informasi terkait ada seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu. Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar dan polisi menangkap menangkap pemuda yang diketahui bernama Rahman Rudiansyah.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu yang berada dalam kantong celana dan uang pecahan Rp100.000.
Tidak sampai di situ, polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar barang haram tersebut. Polisi sudah mencurigai karena beberapa kali ada laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah itu.
Pengembangan penyelidikan membuahkan hasil. Polisi menangkap Ari yang diduga masih satu jaringan dengan Rahman yang ditangkap lebih dulu.
Saat melakukan penggeledahan badan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu yang berada di dalam kantong celana sebanyak satu bungkus dan dua bungkus dalam kantong jaket.
Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Markas Polsek Kotabesi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap habis jaringan pengedar narkoba tersebut.
"Kami akan tegas terhadap siapa saja yang terlibat peredaran narkoba. Kami akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sangat membahayakan masyarakat," tegas Afif.
Afif mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melindungi diri dan anggota keluarga dari narkoba. Masyarakat diminta melaporkan jika mengetahui ada aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba agar pelakunya bisa ditangkap.