Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Masyarakat di Kalimantan Tengah dihebohkan dugaan Bupati Kotawaringin Timur yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya belum mau berkomentar masalah ini, lebih baik kita tunggu perkembangannya terlebih dulu," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Kamis.

Saat ini penegakan hukum gencar dilakukan oleh aparat. Informasi terkait hal tersebut hendaknya disikapi secara positif dan dijadikan peringatan bagi semua pihak.

Sugianto menyebut, hal ini sebagai pengingat bagi dirinya dan juga yang belum mengalami hal serupa, yaitu bupati ataupun pejabat di daerah lainnya.

"Masalah ini adalah hal yang biasa, sebab di setiap harinya KPK selalu melakukan penangkapan," ujarnya kepada sejumlah awak media saat mewawancarainya di Istana Isen Mulang.

Terkait dugaan Bupati Kotim Supian Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya KPK telah merilis daftar kegiatan penyidikan sisa tahun 2017 dan perkara tahun 2018.

Ada sebanyak 349 kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK), terdiri dari 75 perkara sisa tahun 2017 dan 199 perkara tahun 2018.

Dari sekian banyak perkara tersebut, pada daftar penyidikan perkara Desember 2018 nomor urut 1, tercatat perkara yang menetapkan Bupati Kotim Supian Hadi sebagai tersangka.

Isi dari daftar penyidikan, yaitu perkara TPK berupa penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada PT Fajar Mentaya Abadi, PT Aries  Iron Mining dan PT Billy Indonesia di Kotim tahun 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Supian Hadi (Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021).

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak membuat kegaduhan terkait masalah tersebut. Semua pihak diajak untuk bersama-sama menunggu perkembangan selanjutnya dari sumber informasi yang benar-benat akurat.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024