Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan 263 tenaga kerja asing yang bekerja di PT Hubei Second Elektrik Power Construction Engineering Company (HEPSEC) di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas adalah legal dan memiliki izin-izin lengkap sesuai prosedur keimigrasian.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran di situ dan dapat dibuktikan. Sebab juga ada instansi terkait disitu yang ikut mengawasinya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Dadan Gunawan di Palangka Raya, Senin.
Dadan mengatakan, mega proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dikerjakan pihak PT HEPSEC dengan memperkerjakan 263 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok itu, murni pekerjaan proyek nasional yang sudah ditetapkan, dimana telah disampaikan sebelumnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
"Sebab, pekerjaan proyek nasional PLTU itu eksis tidak hanya di Kalteng saja, melainkan di provinsi lain pun juga ada. Dimana proyek nasional tersebut sudah menjadi target yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM RI," kata Dadan.
Oleh sebab itu, pihaknya juga tidak menututup mata terkait TKA yang bekerja di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, untuk selalu giat diawasi oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang ada di sejumlah kabupaten. Dan hal ini sudah tugas pokok dan fungsi Imigrasi.
Pengawasan dan pelayanan terhadap orang asing di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip selektif (selective policy). Berdasarkan prinsip ini, maka orang asing yang dapat diberikan ijin masuk ke Indonesia ialah orang asing yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, serta tidak bermusuhan dengan rakyat maupun Pemerintah Negara Republik Indonesia
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan pengawasan terhadap orang asing, pengawasan ini tidak hanya pada saat orang asing masuk ke wilayah Indonesia, tetapi juga selama orang asing berada di wilayah Indonesia termasuk kegiatan-kegiatannya.
Sebelumnya, dikabarkan di media massa lokal bahwa PT HEPSEC telah dilakukan inspeksi mendadak oleh Tim Gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI), Intel Kodim 1016/Plk, Babinsa Koramil Tumbang Jutuh serta instansi terkait untuk memastikan keberadaan TKA asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan PLTU itu mengantongi izin Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS atau belum.
Hasilnya, belum ditemukan tenaga kerja asing yang tidak mengantongi paspor dan KITAS, hanya saja masa berlakunya bervariasi.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran di situ dan dapat dibuktikan. Sebab juga ada instansi terkait disitu yang ikut mengawasinya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Dadan Gunawan di Palangka Raya, Senin.
Dadan mengatakan, mega proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dikerjakan pihak PT HEPSEC dengan memperkerjakan 263 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok itu, murni pekerjaan proyek nasional yang sudah ditetapkan, dimana telah disampaikan sebelumnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
"Sebab, pekerjaan proyek nasional PLTU itu eksis tidak hanya di Kalteng saja, melainkan di provinsi lain pun juga ada. Dimana proyek nasional tersebut sudah menjadi target yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM RI," kata Dadan.
Oleh sebab itu, pihaknya juga tidak menututup mata terkait TKA yang bekerja di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, untuk selalu giat diawasi oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang ada di sejumlah kabupaten. Dan hal ini sudah tugas pokok dan fungsi Imigrasi.
Pengawasan dan pelayanan terhadap orang asing di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip selektif (selective policy). Berdasarkan prinsip ini, maka orang asing yang dapat diberikan ijin masuk ke Indonesia ialah orang asing yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, serta tidak bermusuhan dengan rakyat maupun Pemerintah Negara Republik Indonesia
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan pengawasan terhadap orang asing, pengawasan ini tidak hanya pada saat orang asing masuk ke wilayah Indonesia, tetapi juga selama orang asing berada di wilayah Indonesia termasuk kegiatan-kegiatannya.
Sebelumnya, dikabarkan di media massa lokal bahwa PT HEPSEC telah dilakukan inspeksi mendadak oleh Tim Gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI), Intel Kodim 1016/Plk, Babinsa Koramil Tumbang Jutuh serta instansi terkait untuk memastikan keberadaan TKA asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan PLTU itu mengantongi izin Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS atau belum.
Hasilnya, belum ditemukan tenaga kerja asing yang tidak mengantongi paspor dan KITAS, hanya saja masa berlakunya bervariasi.