Palangka Raya (ANTARA) - Tidak terima istri diselingkuhi orang lain seorang warga bernama Hermanto alias Menteng (33), nekat membacok seorang pria berinisial DW (39) yang tidak lain adalah selingkuhan istrinya bernama RS (32) warga Jalan Taheta Kota Palangka Raya, Kalteng. 

"Pembacokan itu terjadi pada hari Sabtu (9/2/19) sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman RS yang berada di Jalan Taheta," kata Kapolres Kota Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kapolsek Sebangau Ipda Yusuf Priyo, Minggu.

Yusuf mengatakan, peristiwa tersebut terjadi ketika Hermanto alias Menteng malam itu bertandang ke rumah istrinya RS yang dinikahinya secara adat, untuk mengetahui keadaan RS karena keduanya sedang pisah ranjang. 

Namun malam itu Menteng tidak langsung masuk ke rumah, karena alangkah hancur hatinya saat melihat istrinya sedang asik berduaan di dalam rumah bersama seorang laki-laki berinisial DW. 

Tidak tahan melihat perbuatan RS dan DW, Menteng tanpa banyak kata serta langsung menyerang DW dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis mandau, serta membacokkannya ke bagian kepala serta tangan lelaki yang memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu. 

"Senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok di hujamkan ke arah kepala dan badan DW berulangkali. Akibat dari hujaman senjata tajam pelaku, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, pipi, dahi serta pergelangan tangan kiri," katanya.

"Pelaku (Menteng) sedang pisah ranjang  dengan istrinya, melihat hal seperti itu ia kalap mata dan melakukan hal tersebut karena termakan api cemburu," kata Yusuf.

Kemudian, setelah menganiaya korbannya pelaku langsung melarikan diri. Sialnya belum bisa pergi keluar dari Kota Palangka Raya, anggota Polsek Sebangau usai mendapatkan data yang bersangkutan, berhasil mengamankan pelaku di Jalan Tambun, Kecamatan Sebangau, Kelurahan Kereng Bengkirai. 

"Pelaku diamankan Sabtu (9/2/19) siang. Tidak hanya pelaku yang berhasil diamankan melainkan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya juga berhasil kami sita," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku diamankan di Mapolsek Sebangau dan dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan berat (anirat) yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara. 



 

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024