Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - 50 ponsel milik warga binaan Lapas Klas II A Kota Palangka Raya, berhasil ditemukan usai digeledah pihak petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, diduga adanya keterlibatan oknum petugas setempat.
"Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pegawai. Kami antisipasi segala kemungkinan dengan penggeledahan mendadak," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteg Hanibal di Palangka Raya, Kamis.
Hanibal menambahkan, khusus di Lapas Klas II A Palangka Raya, penggeledahan telah dilakukan dengan mendapatkan 50 ponsel milik warga binaan. Dan hal ini akan menjadi perhatian serius pihaknya.
Oleh sebab itu, sangat disayangkan banyak sekali temuan benda yang dilarang masuk ke lapas tapi ditemukan di sel.
Namun upaya pencegahan dan pengamanan, akan terus ditingkatkan, baik melalui pemeriksaan rutin dan menambah sistem pemeriksaan pengunjung hingga razia atau penggeledahan secara mendadak dan berkala bagi petugas lapas, serta memastikan penghuni lapas maupun petugas bersih dari narkoba dan sebagainya.
Sebelumnya, satu petugas Lapas Klas II A Palangka Raya, berinisial EN setelah menjalani tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dinyatakan positif oleh BNNP setempat pada Rabu (13/2/2019).
"Setelah dilakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan, ternyata pegawai tersebut menderita sakit dibagian saluran kemih, dan terpaksa mengkonsumsi obat-obatan dari resep dokter untuk menyembuhkan penyakit tersebut," kata Hanibal.
Dari kegiatan tes urine secara dadakan tersebut, sebanyak 102 pegawai lapas setempat juga turut dilakukan pemeriksaan oleh pihak BNNP setempat atas usulan dari pihak Kemenkumham Kalteng.
Hal ini dilakukan tidak lain agar petugas ataupun pegawai lapas setempat, tidak terjerumus yang namanya narkoba.
"Hal ini kami lakukan untuk mengetahui apakah ada pegawai atau petugas kami yang mengkonsumsi narkoba, namun saat diperiksa tidak ada," tandas Hanibal.
Dia menjelaskan, Kanwil Kemenkumhan akan memberlakukan tindakan tegas jika ada pegawai yang menggunakan maupun mengedarkan narkoba, yakni berupa sanksi pemecatan.
"Sanksi jelas pemecatan, namun terlebih dulu kami akan dalami dulu apa penyebabnya, sehingga dia menggunakan atau mengedarkan narkoba," ucap.
Hanibal menambahkan, Kemenkumham di seluruh Indonesia sudah mengantisipasi peredaran narkoba di lapas. Diantaranya dengan melakukan penggeledahan secara mendadak dan berkala.
Hal senada juga dilontarkan Kepala Lapas Klas II A Palangka Raya Syarif Hidayat menyebutkan, jika sebelum memastikan penghuni lapas bersih dari narkoba, pihaknya harus membersihkan dulu pegawainya.
"Penggeledahan selalu rutin kami lakukan. Jika ingin bersih-bersih, maka pegawai harus dibersihkan dulu," tutupnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pegawai. Kami antisipasi segala kemungkinan dengan penggeledahan mendadak," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteg Hanibal di Palangka Raya, Kamis.
Hanibal menambahkan, khusus di Lapas Klas II A Palangka Raya, penggeledahan telah dilakukan dengan mendapatkan 50 ponsel milik warga binaan. Dan hal ini akan menjadi perhatian serius pihaknya.
Oleh sebab itu, sangat disayangkan banyak sekali temuan benda yang dilarang masuk ke lapas tapi ditemukan di sel.
Namun upaya pencegahan dan pengamanan, akan terus ditingkatkan, baik melalui pemeriksaan rutin dan menambah sistem pemeriksaan pengunjung hingga razia atau penggeledahan secara mendadak dan berkala bagi petugas lapas, serta memastikan penghuni lapas maupun petugas bersih dari narkoba dan sebagainya.
Sebelumnya, satu petugas Lapas Klas II A Palangka Raya, berinisial EN setelah menjalani tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dinyatakan positif oleh BNNP setempat pada Rabu (13/2/2019).
"Setelah dilakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan, ternyata pegawai tersebut menderita sakit dibagian saluran kemih, dan terpaksa mengkonsumsi obat-obatan dari resep dokter untuk menyembuhkan penyakit tersebut," kata Hanibal.
Dari kegiatan tes urine secara dadakan tersebut, sebanyak 102 pegawai lapas setempat juga turut dilakukan pemeriksaan oleh pihak BNNP setempat atas usulan dari pihak Kemenkumham Kalteng.
Hal ini dilakukan tidak lain agar petugas ataupun pegawai lapas setempat, tidak terjerumus yang namanya narkoba.
"Hal ini kami lakukan untuk mengetahui apakah ada pegawai atau petugas kami yang mengkonsumsi narkoba, namun saat diperiksa tidak ada," tandas Hanibal.
Dia menjelaskan, Kanwil Kemenkumhan akan memberlakukan tindakan tegas jika ada pegawai yang menggunakan maupun mengedarkan narkoba, yakni berupa sanksi pemecatan.
"Sanksi jelas pemecatan, namun terlebih dulu kami akan dalami dulu apa penyebabnya, sehingga dia menggunakan atau mengedarkan narkoba," ucap.
Hanibal menambahkan, Kemenkumham di seluruh Indonesia sudah mengantisipasi peredaran narkoba di lapas. Diantaranya dengan melakukan penggeledahan secara mendadak dan berkala.
Hal senada juga dilontarkan Kepala Lapas Klas II A Palangka Raya Syarif Hidayat menyebutkan, jika sebelum memastikan penghuni lapas bersih dari narkoba, pihaknya harus membersihkan dulu pegawainya.
"Penggeledahan selalu rutin kami lakukan. Jika ingin bersih-bersih, maka pegawai harus dibersihkan dulu," tutupnya.