Muara Teweh (Antaranews Kalteng)-Pemerintah dan DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan melibatkan pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah perusahaan kelapa sawit PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK) dengan karyawan melalui prosedur pemanggilan paksa terhadap pemilik perusahaan atau pengambil keputusan.   
    
Pihaknya mengalami kesulitan ketika hendak berkomunikasi dengan pimpinan (owner) PT BAK, pemerintah daerah beberapa kali menyediakan waktu untuk bertemu di Muara Teweh, Palangkaraya, maupun Banjarmasin. Tetapi tidak pernah ditanggapi pemilik dan pemimpin perusahaan, kata Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra pada rapat dengar pendapat di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Selasa.
    
"Kalau mereka tidak bisa hadir hari ini, mungkin yang berwajib panggil, supaya mereka hadir. Usul kami, polisi memanggil. Kami seperti dilecehkan," ujar Sugianto.
    
Pada rapat dengar pendapat yang dihadiri Ketua DPRD Set Enus Y Mebas, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua Mery Rukaini, Wakil Ketua Acep Tion, belasan anggota DPRD, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi,Koperasi dan UKM  Tenggara Teweng, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suriawan Prihandi dan pejabat serta undangan lainnya.Tapi tidak satu pun manajemen PT BAK yang datang.
    
Bahkan, manajemen PT BAK dengan sangat berani hanya menitipkan surat. Yakni surat balasan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Kalteng dan surat balasan kepada Ketua DPRD Barito Utara. 
    
"Pemerintah dan DPRD capai mengurus masalah ini. Ada surat dari direktur PT BAK, dia sedang pengobatan sakit jantung. Perusahaan seharusnya ada perwakilan, jangan sampai berkembang, pemkab dan DPRD tidak bisa menanggulangi masalah ini. Apa yang harus diperbuat terhadap perusahaan, saya mohon saran dan pendapat," tegas pimpinan RDP yang juga Wakil Ketua II DPRD Acep Tion.
    
Anggota DPRD Barito Utara lainnya, seperti Pujiono, Henny Rosgiaty Rusli, Abri, Purman Jaya, dan Kerta Raya juga sepakat supaya pimpinan PT BAK dihadirkan di DPRD atau di kantor polisi dengan meminta bantuan pihak kepolisian, sehingga masalah tidak berlarut-larut.
    
Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, mengatakan pemangggilan pimpinan PT BAK sudah dilakukan dua sampai tiga kali. Jika memang tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, pihak terkait dapat meminta bantuan aparat polisi untuk jemput paksa. 
    
"Kita jemput paksa. Kasihan masyarakat datang beberapa kali ke gedung dewan. Ini membuat resah dan kami pun merasa tidak enak,” ucapnya.
    
Anggota DPRD Barut (F-PPP) Wardatun Nurjamilah, menegaskan pimpinan PT BAK dipidanakan saja, lalu DPRD membuat Pansus, karena asalan ketidakhadiran manajemen perusahaan tersebut tidak masuk akal. Di pihak lain, Pemkab Barut bisa menekan perusahaan supaya melego aset-aset untuk membayar gaji dan THR 433 karyawan.
    
RDP tanpa kehadiran manajemen PT BAK menghasilkan tiga kesimpulan. Poin pertama, mengingat manajemen PT BAK tidak hadir, segera dilakukan upaya jemput paksa melalui Pengawas Tenaga Kerja atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
    
Sementara pantauan pada Selasa malam, sekitar 215 orang karyawan PT BAK masih bertahan di gedung DPRD setempat dan kembali tidur  di gedung tersebut di halaman parkir atau lantai dasar gedung dewan, ini merupakan malam kedua mereka menginap di tempat tersebut. 
 

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024