Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Seluruh Fraksi yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah setuju dan mendukung pembahasan dua rancangan peraturan daerah, dilanjutkan serta segera disahkan menjadi peraturan daerah.
Kedua raperda yang disetujui yakni tentang Retribusi Jasa Usaha dan tentang Retribusi Perizinan Tertentu, kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah usai memimpin rapat gabungan dengan Pemerintah Provinsi di Palangka Raya, Senin.
"Berhubung perwakilan pimpinan dan anggota Fraksi Demokrat tidak ada yang hadir, jadi saya membacakan penyampaian pendapat akhir mereka terhadap usulan dua raperda. Pada intinya fraksi Demokrat setuju dan mendukung dua raperda itu," kata Heriansyah.
Adapun fraksi yang ada di DPRD Kalteng yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa Persatuan Pembangunan.
Juru Bicara Fraksi PDIP Duwel Rawing mengatakan menyetujui dan menerima Raperda Retrebusi Jasa Usaha dan Raperda Retribusi Perizinan Tertentu untuk dijadikan Perda Provinsi Kalteng.
Baca juga: Dua raperda retribusi kembali dibahas DPRD dan Pemprov Kalteng
"Kami setuju dua raperda tersebut segera dijadikan Perda Provinsi Kalteng. Kami berharap keberadaan dua perda itu, semakin mempercepat kenaikan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Duwel.
Untuk pendapat akhir fraksi terhadap dua raperda tersebut yakni fraksi Gerindra dibacakan Rumsyah Bagan, Fraksi Golkar dibacakan Noor Fajariyah Kamayanti, Fraksi Nasdem dibacakan Lodewik C Iban, Fraksi PAB dibacakan Reza Fahroni, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa Persatuan Pembangunan dibacakan HM Asera.
Sementara pendapat akhir fraksi Demokrat yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah sekaligus anggota Fraksi Gerindra, karena adanya desakan dari sejumlah anggota agar diketahui khalayak ramai.
"Kami minta dibacakan, karena kalau menitip-nitip seperti ini kurang elok. Apalagi ini merupakan keputusan fraksi," kata salah seorang Anggota DPRD Kalteng Freddy Ering.
Baca juga: DPRD-Pemprov komitmen tuntaskan empat raperda prioritas
Kedua raperda yang disetujui yakni tentang Retribusi Jasa Usaha dan tentang Retribusi Perizinan Tertentu, kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah usai memimpin rapat gabungan dengan Pemerintah Provinsi di Palangka Raya, Senin.
"Berhubung perwakilan pimpinan dan anggota Fraksi Demokrat tidak ada yang hadir, jadi saya membacakan penyampaian pendapat akhir mereka terhadap usulan dua raperda. Pada intinya fraksi Demokrat setuju dan mendukung dua raperda itu," kata Heriansyah.
Adapun fraksi yang ada di DPRD Kalteng yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa Persatuan Pembangunan.
Juru Bicara Fraksi PDIP Duwel Rawing mengatakan menyetujui dan menerima Raperda Retrebusi Jasa Usaha dan Raperda Retribusi Perizinan Tertentu untuk dijadikan Perda Provinsi Kalteng.
Baca juga: Dua raperda retribusi kembali dibahas DPRD dan Pemprov Kalteng
"Kami setuju dua raperda tersebut segera dijadikan Perda Provinsi Kalteng. Kami berharap keberadaan dua perda itu, semakin mempercepat kenaikan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Duwel.
Untuk pendapat akhir fraksi terhadap dua raperda tersebut yakni fraksi Gerindra dibacakan Rumsyah Bagan, Fraksi Golkar dibacakan Noor Fajariyah Kamayanti, Fraksi Nasdem dibacakan Lodewik C Iban, Fraksi PAB dibacakan Reza Fahroni, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa Persatuan Pembangunan dibacakan HM Asera.
Sementara pendapat akhir fraksi Demokrat yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah sekaligus anggota Fraksi Gerindra, karena adanya desakan dari sejumlah anggota agar diketahui khalayak ramai.
"Kami minta dibacakan, karena kalau menitip-nitip seperti ini kurang elok. Apalagi ini merupakan keputusan fraksi," kata salah seorang Anggota DPRD Kalteng Freddy Ering.
Baca juga: DPRD-Pemprov komitmen tuntaskan empat raperda prioritas